
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 100 hari kurungan kepada Direktur PT Kayla Jaya Abadi (KJA), Rikky Apriga Yuzaki alias Wawan Yuzaki, Rabu (19/8/2026).
Rikky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rikky Apriga Yuzaki dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, saat membacakan putusan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp512.000.872 kepada terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Pengurangan Volume dan Mutu Beton
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah TA 2020 dengan nilai kontrak Rp4,56 miliar dan masa pengerjaan 90 hari. PT Kayla Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang lelang, di mana terdakwa Rikky meminjam bendera perusahaan tersebut bersama rekannya, Jamaluddin Yusuf.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disinyalir menyimpang dari dokumen penawaran dan kontrak pengerjaan:Tenaga ahli dan personel yang tercantum dalam dokumen penawaran tidak difungsikan di lapangan.
Hasil uji ahli teknik Universitas Lampung menemukan mutu beton pondasi hanya mencapai 86,5 persen dari spesifikasi kontrak, beton dinding kolam 66,1 persen, dan beton lantai kolam 68,6 persen.
Volume beton pondasi yang terpasang hanya 441,69 m³ dari kewajiban 521,27 m³. Beton dinding kolam terealisasi 482,01 m³ dari target 895,77 m³, serta beton lantai kolam terpasang 484,49 m³ dari target 575,25 m³.
Meski pengerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, pada 6 Desember 2020 terdakwa membuat laporan kemajuan pengerjaan rekayasa yang menyatakan proyek telah rampung 100 persen guna mencairkan seluruh dana termin.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tindakan manipulasi dan penyimpangan spesifikasi proyek tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.024.016.345. (Red)