
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat (14/8/2026). Kedatangan mereka guna mempertanyakan kejelasan dan kejelasan hukum terkait kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang melibatkan 29 tersangka.
Ketua LSM LAKI Lampung Timur, Siska Dinata, dan perwakilan PPWI Lampung Timur, Hakdira, mengaku kecewa lantaran dioper dari satu subdit ke subdit lainnya tanpa memperoleh jawaban memadai dari pihak kepolisian.
“Kami sempat diarahkan dari Kasubdit III ke Renmin, balik lagi ke Kasubdit III, lalu dilempar ke Humas Polda hingga Humas Polres Lampung Timur. Padahal penanganan awal ada di Polda Lampung. Kami hanya meminta kejelasan proses hukum 29 tersangka agar publik mendapat informasi yang terang,” ujar Siska, Jumat (14/8/2026).
Siska menambahkan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) sejak 1 Juli 2026, namun belum mendapatkan laporan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang jelas.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, beredar isu di masyarakat terkait status bebas bersyarat terhadap sejumlah tersangka berinisial FIR, DA, dan AZZ, yang dikaitkan dengan Nota Dinas Nomor B/ND-379/VII/2026/Ditreskrimum. Bahkan muncul kabar burung yang belum terverifikasi mengenai dugaan dana Rp1,5 miliar di balik status tersebut.
Menanggapi hal itu, LSM LAKI mendesak Polda Lampung memberikan konfirmasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polda Lampung transparan. Jika proses hukum masih berjalan, sampaikan ke publik. Kalau ada perubahan status tersangka, jelaskan dasar hukumnya secara tegas. Jangan sampai ada prasangka penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Siska.
Sementara itu, Hakdira mengungkapkan bahwa saat berada di Mapolda Lampung, pihaknya masih melihat kendaraan truk dan Pajero yang sebelumnya diduga sebagai barang bukti perkara tersebut berada di lokasi parkir.
Perkara ini bermula dari pengungkapan oleh Polda Lampung pada 27 Juni 2026 di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 29 orang beserta barang bukti berupa kurang lebih 2 ton kabel Telkom.
Hingga naskah ini disusun, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait kedatangan LSM LAKI dan PPWI maupun perkembangan status hukum 29 tersangka tersebut.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap komplotan pencuri kabel PT Telkom di Lampung Timur. Sebanyak 29 orang pelaku berhasil ditangkap. Pengungkapan itu dilakukan Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 29 orang pelaku. “Benar, ada 29 orang yang kami tangkap atas kasus pencurian kabel milik Telkom di Lampung Timur,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Indra menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas aktivitas mencurigakan terkait penggalian kabel. “Jadi kami mendapatkan informasi terkait penggalian kabel yang tertanam di sepanjang ruas jalan di Lampung Timur, aktivitas ini mencurigakan,” ucapnya.
“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sebanyak 29 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel milik PT Telkom,” sambung Indra.
Dia mengatakan dari 29 pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ada seorang wanita yang rupanya bos kelompok tersebut. “Jadi semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ini di komandoi oleh seorang wanita berinisial DA, dia ini adalah bos nya,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya mendapatkan barang bukti kabel baik yang sudah terbuka maupun utuh seberat 2 ton. “Total 2 ton, jadi ada kabel yang sudah dibuka artinya hanya tersisa lilitan tembaganya saja, dan ada kabel yang masih utuh,” katanya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melengkapi proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Para pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)