
Banda Aceh, sinarlampung.co – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, intelijen, dan koordinasi pemerintahan di Aceh.
Permintaan itu disampaikan menyusul kericuhan saat peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Forum Pimred menilai peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan teknis pengamanan kegiatan.
Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan momentum peringatan perdamaian seharusnya menjadi simbol keberhasilan Aceh mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, momentum tersebut justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh.
“Momentum ini semestinya menjadi simbol keberhasilan perdamaian setelah dua dekade lebih berakhirnya konflik bersenjata, tapi justru diwarnai bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh,” tegas Shaleh, begitu dia akrab disapa.
Atas peristiwa tersebut, Forum Pimred meminta Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait di Aceh.
“Atas peristiwa tersebut, kami meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan meninjau ulang kinerja pejabat-pejabat terkait yang bertanggung jawab atas aspek keamanan, ketertiban, intelijen, serta koordinasi pemerintahan di Aceh,” tambah dia.
Menurut Shaleh, evaluasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi pada momentum yang dinilai sangat sensitif bagi masyarakat Aceh.
Di antaranya, bagaimana proses deteksi dan pencegahan dilakukan, bagaimana koordinasi pemerintah daerah dengan aparat keamanan, serta apakah pengamanan di lapangan telah dilakukan secara proporsional dan profesional.
“Kami tidak ingin peristiwa 15 Agustus 2026 dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengamanan sebuah kegiatan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah,” kata Shaleh.
Shaleh juga menyinggung rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026 yang disebut memunculkan dugaan bahwa kericuhan tidak sepenuhnya terjadi secara spontan dan terdapat pihak tertentu yang menggerakkan aksi.
Namun, dia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan transparan.
“Berdasarkan rekam jejak digital yang kami lakukan, sebenarnya indikasi kerusuhan dengan mengunakan dalil zakir dan doa bersama Hari Damai Aceh, telah tercium sejak 6 bulan sebelumnya dan mengkristal sejak satu bulan terakhir. Namun, koordinasti dan cegah dini dari jajaran satuan keamanan, ketertiban dan intelijen, terkesan abai, sehingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, dengan pelecehan terhadap simbol negara,” sebut Shaleh.
Dia juga menyoroti persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Shaleh, pengibaran bendera Bulan Bintang masih memiliki konteks hukum di Aceh, tetapi persoalannya berbeda ketika Merah Putih diturunkan dan lambang negara diinjak-injak.
“Diakui Shaleh, jika sekedar mengibaran bendera Bulan Bintang, mungkin masih dapat diteloransi, karena secara hukum telah ada Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) yang mensahkannya. Walau secara nasional, belum ada satu kesempatan bersama. Namun, ketika bendera Merah Putih diturunkan dan lambang negera diinjak-injak, ini sudah melanggar hukum,” ucap Shaleh.
Karena itu, Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Pusat.
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat TNI, Polri, BIN, dan unsur pemerintahan terkait di Aceh yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, deteksi dini, pengamanan, serta penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.
Kedua, meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila ditemukan kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya koordinasi, kegagalan deteksi dini, atau tindakan yang tidak profesional.
Ketiga, memastikan adanya investigasi yang independen, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengungkap kronologi lengkap kericuhan, termasuk pihak yang memulai eskalasi serta kemungkinan adanya provokasi.
Keempat, mengevaluasi penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan agar seluruh tindakan pengamanan dilakukan sesuai hukum, prinsip proporsionalitas, dan standar profesional kepolisian maupun militer.
Kelima, memastikan tidak terjadi kriminalisasi maupun tindakan berlebihan terhadap masyarakat Aceh yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Keenam, memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, BIN, dan seluruh pemangku kepentingan perdamaian Aceh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami juga mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukan sekadar seremoni tahunan. Tapi, komitmen politik, hukum, dan moral yang harus dirawat oleh semua pihak. Setiap tindakan yang berpotensi membuka kembali luka konflik masa lalu harus ditangani dengan kepala dingin, terukur, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Aceh. Karena itu, meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap persoalan ini. Jangan sampai kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh menjadi tanda melemahnya kemampuan negara dalam mengelola perdamaian di Aceh,” tegas Shaleh.
Shaleh menegaskan, evaluasi terhadap pejabat bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan pejabat yang diberi amanah menjaga keamanan dan perdamaian Aceh mampu menjalankan tugas secara profesional dan sensitif terhadap sejarah konflik.
“Aceh sudah terlalu mahal membayar harga sebuah konflik. Jangan biarkan kegagalan pengelolaan situasi hari ini menjadi awal dari lahirnya kembali ketegangan yang telah kita sepakati untuk akhiri.. Kami percaya Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perdamaian Aceh tetap menjadi fondasi, bukan sekadar kenangan,” kata Muhammad Saleh. (*)