
Bandarlampung, sinarlampung.co – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026). Aksi ini digelar guna menuntut transparansi serta penanganan hukum atas dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.
Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan pengalokasian anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian, serta indikasi tunggakan piutang royalti pasar pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, KAKI Lampung merincikan pos-pos anggaran serta temuan yang dinilai bermasalah dan perlu dibuka secara transparan kepada publik:
Pertama pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) TA 2025 Yaitu soal Gaji dan Tunjangan ASN: Rp3.576.903.179, Jasa Pelayanan Umum Kantor: Rp744.000.000, Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI): Rp188.031.178, dan Jasa dan Biaya Pemeliharaan/Pajak Kendaraan Dinas: Rp104.170.000
Kedua pada Dinas Pertanian TA 2025, tentang Honorarium Tenaga Kontrak (Swakelola): Rp1.320.000.000, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor: Rp230.920.000, Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang: Rp150.000.000, dan Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor: Rp100.000.000
Ketiga pada Dinas Perdagangan (Temuan Piutang & Denda Royalti Pasar). Berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Lampung per 31 Desember 2025, KAKI Lampung menyoroti total Piutang Royalti Pasar sebesar Rp5.096.216.893, yang terdiri dari:
PT Gunung Pesagi (Pasar Bambu Kuning): Rp3.600.000.000, PT Sanjaya Rezeki Mas (Pasar Bambu Kuning): Rp850.000.000, dan Tunggakan Pasar Tugu: Rp646.216.890
Selain itu, KAKI Lampung mengungkap akumulasi Denda Keterlambatan Pembayaran Kontribusi PT Sanjaya Rezeki Mas yang mencapai Rp4.534.800.000 akibat keterlambatan penyetoran royalti sejak periode 2010 hingga 2012 (total akumulasi keterlambatan 21.534 hari).
Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Melihat besarnya potensi kerugian keuangan daerah dari penyalahgunaan anggaran dan pengabaian denda royalti tersebut, KAKI Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kami menuntut Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung membuka akses informasi seluas-luasnya terkait alokasi dan realisasi anggaran kepada publik,” tegas Lucky Nurhidayah.
KAKI Lampung juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh berkas data tambahan dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkot Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun kepala dinas terkait belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuntutan aksi unjuk rasa tersebut. (Red)