
Bandarlampung, sinarlampung.co – Gelombang persoalan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung kian meluas. Setelah diterpa sorotan atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejanggalan pengadaan SIMRS, hingga sikap tertutup atas dokumen publik, kini giliran hak finansial ribuan pegawainya yang bermasalah.
Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi para tenaga medis maupun non-medis di rumah sakit rujukan tertinggi di Bumi Ruwa Jurai tersebut diduga kuat belum dibayarkan selama enam bulan terakhir, terhitung sejak April 2026.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan tenaga kesehatan yang mengandalkan insentif tersebut sebagai imbalan atas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Keluhan terkait hak finansial pegawai ini mulai berembuk di ruang publik dan media sosial. Selain persoalan penundaan pencairan, para pegawai juga mengeluhkan penurunan besaran insentif secara drastis pasca pergantian pimpinan di tubuh RSUDAM.
“Itu dari bulan April [2026] belum dibayarkan. Besaran Jaspel juga menurun jauh sejak ada pergantian pimpinan RSUDAM,” ungkap salah satu sumber internal RSUDAM yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (30/9/2026).
Padahal, kewajiban pembayaran insentif berbasis kinerja tersebut diatur secara mengikat dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan Berbasis Kinerja Pegawai RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Pada Pasal 3 Pergub tersebut ditegaskan bahwa manajemen RSUDAM berkewajiban menyediakan alokasi biaya untuk Jasa Pelayanan karyawan yang dianggarkan secara rutin melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) rumah sakit.
Rentetan Deretan Masalah Tata Kelola RSUDAM
Persoalan penundaan Jaspel pegawai ini melengkapi daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola anggaran dan manajemen operasional di RSUDAM:
Temuan LHP BPK: Adanya sejumlah catatan dan temuan administratif maupun finansial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah di RSUDAM.
Pembalikan Kebijakan Digitalisasi (SIMRS): Setelah mengucurkan anggaran pengembangan mandiri sebesar Rp2,9 miliar pada 2024 untuk platform Siger Medic, kepemimpinan Plt. Direktur Utama dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes. justru menghentikan sistem mandiri tersebut pada pertengahan 2025 dan kembali menyewa pihak ketiga (PT Gawai/Inter Medik) dengan kisaran biaya Rp750 juta per bulan.
Ketertutupan Informasi Publik: Manajemen RSUDAM melalui surat resmi PPID Pembantu Nomor 200.2.10.2/002.VII.01/VIII/2026 tertanggal 28 September 2026 menyatukan rincian nilai kontrak, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan anggaran SIMRS sebagai “informasi yang dikecualikan”—kebijakan yang menuai kecaman akademisi hukum karena dinilai menabrak Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUDAM maupun bagian Humas belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait penyebab tertundanya pencairan Jasa Pelayanan pegawai tersebut. (Red)