
Bandarlampung, sinarlampung.co – Eks Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru sekaligus Aktivis ’98, Joni Fadly, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menolak perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
Desakan ini muncul setelah masa berlaku SK PSPE perusahaan tersebut habis pada 20 Juni 2026. Meski izin telah kedaluwarsa, aktivitas pembangunan dan mobilisasi alat berat disinyalir masih berlangsung di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“SK PSPE adalah satu-satunya alas hak. Ketika izin habis pada 20 Juni lalu, seluruh aktivitas fisik wajib dihentikan. Beroperasi tanpa izin di kawasan hutan konservasi merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan tindakan melawan hukum,” tegas Joni Fadly di Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026).
Joni memaparkan, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PP No. 7 Tahun 2017, berakhirnya PSPE membawa konsekuensi hukum berikut: Seluruh aktivitas konstruksi maupun eksplorasi tanpa SK aktif dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bersifat subordinat terhadap izin induk. Matinya PSPE otomatis menggugurkan dasar hukum penggunaan kawasan TNBBS, sehingga aktivitas di dalamnya berpotensi masuk kualifikasi tindak pidana kehutanan. Badan usaha wajib mengembalikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada negara untuk dievaluasi ulang dari segi sosial dan ekologis.
Keluhan Warga Lingkar Tambang
Dugaan pembiaran aktivitas ini memicu keluhan masyarakat di wilayah Ring 1 (Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh). Seorang warga Pekon Srimenanti yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa pengerjaan siring dan konstruksi gedung di area hutan masih berjalan.
“Kami belum merasakan manfaat kehadiran perusahaan. Yang kami rasakan setiap hari justru debu, jalan rusak, risiko ISPA, hingga retaknya dinding rumah akibat kendaraan berat,” ujar warga tersebut.
Ia juga menyoroti minimnya dampak ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, skema dana hibah perbaikan jalan kabupaten senilai Rp8 miliar yang dikucurkan perusahaan tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi kekhawatiran terkait iklim investasi, Joni meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa penghentian izin akan mematikan potensi daerah. Secara hukum, pengembalian wilayah ke negara justru membuka peluang lelang terbuka bagi investor lain yang lebih taat hukum dan berpihak pada masyarakat lokal.
Joni juga mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk turun ke lapangan dan menyegel aktivitas fisik di dalam kawasan TNBBS. “Kami minta Kementerian ESDM bersikap transparan dan mematuhi regulasi. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya. (Red)