
Kolaka Utara, sinarlampung.co – Dugaan penganiayaan terhadap jurnalis investigasi Warta Global yang diduga melibatkan Kepala Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Herman, menuai sorotan. Penasihat Hukum Warta Global, Ginda Ansori Wayka, mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan kekerasan.
Ginda menilai, dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan terhadap profesi pers dan kebebasan mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik. Karena itu, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui komunikasi, klarifikasi, dan konfirmasi, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Warta Global yang diduga dilakukan oleh Kades Mekuasseng adalah suatu bentuk kejahatan terhadap profesi,” kata Ginda.
Ia menegaskan, setiap pihak yang berhadapan dengan jurnalis seharusnya membuka ruang komunikasi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Idealnya siapapun yang berhadapan dengan jurnalis, harus bisa membuka diri terkait informasi yang publik butuhkan,” ujarnya.
Gindha menjelaskan, dalam praktik jurnalistik terdapat mekanisme penyampaian informasi, klarifikasi, dan konfirmasi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan antara wartawan dan pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan ruang yang semestinya dimanfaatkan untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mencegah terjadinya konflik di lapangan.
“Ada ruang-ruang informasi dan klarifikasi, konfirmasi dalam setiap persoalan yang dimintakan transparansi oleh publik melalui seorang jurnalis,” katanya.
Ia menambahkan, komunikasi yang terbuka menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas.
“Sehingga kejahatan terhadap profesi jurnalis dapat terhindarkan jika menggunakan ruang-ruang tersebut,” lanjut Ginda.
Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Menyikapi dugaan penganiayaan tersebut, Ginda meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius dan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan kekerasan diproses sesuai hukum dan dijatuhi sanksi tegas berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Kami minta agar diusut dengan tuntas dan diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat demikian kepada jurnalis-jurnalis yang sedang bertugas di lapangan karena para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Gindha menekankan, perlindungan terhadap jurnalis bukan semata-mata persoalan kepentingan perusahaan media atau individu wartawan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dugaan penganiayaan yang disebut terjadi saat jurnalis Warta Global menjalankan tugas di wilayah Kolaka Utara tersebut perlu ditangani melalui proses hukum yang objektif. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kronologi lengkap kejadian, kondisi korban, laporan resmi kepada kepolisian, serta tanggapan dari Kepala Desa Mekuasseng, Herman, belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk Herman dan aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (*)