
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Aroma tidak sedap tercium dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Oknum Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan PNF, Dwi Zuniarti Sanjaya, diduga terlibat dalam penggelapan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran BOP yang menjadi sorotan mencapai Rp16.572.600.000. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi operasional rutin PAUD dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) ini diduga dikelola secara tidak transparan. Bahkan, dugaan praktik lancung tersebut disinyalir turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman.
Modus Operandi: Data Fiktif hingga Rekayasa SPJ
Dugaan korupsi ini dilakukan dengan berbagai modus untuk mengelabui pengawasan, di antaranya: Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (SPJ). Penggelembungan Data Siswa (Siswa Fiktif). dan Rekayasa Administrasi dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Praktik ini berdampak langsung pada rendahnya kualitas layanan PAUD di Lampung Tengah serta minimnya sarana belajar di satuan pendidikan nonformal.
Rincian Anggaran yang Disorot
Total pagu DAK Nonfisik sebesar Rp16,57 miliar tersebut terbagi ke dalam beberapa pos anggaran strategis, yakni:
Pengelolaan Pendidikan Non-Formal/Kesetaraan: Rp5.636.460.800.
Pembinaan Kelembagaan & Manajemen Sekolah Non-Formal: Rp5.218.400.000.
Program Pendidik & Tenaga Kependidikan: Rp831.715.800.
Tanggapan Kabid PAUD: “Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja”
Saat dikonfirmasi, Kabid PAUD Lampung Tengah, Dwi Zuniarti Sanjaya, memberikan jawaban yang bernada pasrah. Ia berdalih bahwa sistem pengelolaan saat ini sudah berbasis aplikasi.
“Semuanya sudah pakai aplikasi, apalagi situasi di Lampung Tengah ini sedang tidak baik-baik saja (pascakejadian OTT Bupati). Nanti saya sampaikan ke Pak Kadis dulu seperti apa, nanti saya kabari lagi. Saya pusing, rasanya ingin mengundurkan diri saja,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi media.
Menanggapi mencuatnya kasus ini, sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga KPK dan BPK untuk turun tangan.
Audit menyeluruh terhadap pengelolaan DAK Nonfisik 2025 di Bidang PAUD dan PNF Lampung Tengah dinilai mendesak guna memulihkan kerugian negara dan memastikan hak pendidikan anak usia dini tidak dikebiri oleh oknum tertentu. (Red)