
Tanjungpinang, sinarlampung.co – Dua orang pelajar kelas 8 sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diperiksa pihak sekolah usai ketahuan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.
Aksi pasangan kekasih yang sama-sama berusia 13 tahun tersebut terbongkar setelah dipergoki oleh sejumlah siswa di area sudut sekolah yang sepi. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada majelis guru.
Saat diinterogasi di kantor guru, kedua pelajar tersebut memberikan pengakuan bahwa mereka telah melakukan tindakan terlarang sebanyak empat kali di area sekolah. Aksi tersebut dilakukan memanfaatkan celah keramaian saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
Kasus ini kini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tanjungpinang.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengonfirmasi bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban untuk mencegah trauma berkepanjangan. “Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban agar anak ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang,” ujar Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, untuk penanganan terhadap siswa laki-laki, UPTD PPA masih menunggu instruksi dan koordinasi dari penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. “Laporan baru kami terima kemarin. Kami sedang memeriksa sejumlah saksi dan segera menginformasikan perkembangannya,” kata AKP Wamilik.
DPRD bakal Panggil Disdik
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang. Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang beserta pihak sekolah untuk meminta klarifikasi.
“Kami berencana memanggil sejumlah pihak pekan depan untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Setyo menyoroti peran penggunaan ponsel pintar (smartphone) di lingkungan sekolah yang dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan tak terpuji tersebut. Ia mendesak adanya aturan tegas terkait pembatasan atau larangan membawa ponsel bagi siswa di sekolah.
“Penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan. Jika ada keperluan yang wajib menggunakan HP, maka jam penggunaannya harus dibatasi secara ketat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pihak sekolah dan orang tua di rumah, serta mendorong Diskominfo dan media massa untuk masif memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara bijak pada anak. (Red)