
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyesuaikan postur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan memangkas target pendapatan daerah sebesar Rp19,667 miliar. Keputusan ini diambil akibat berkurangnya alokasi penerimaan pajak rokok dari pemerintah pusat serta penyesuaian transfer antardaerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa perubahan tersebut membuat target pendapatan daerah terkoreksi dari yang semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun.
“Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat, serta penyesuaian Transfer Antar Daerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama antardaerah,” ujar Mirza saat menyampaikan nota Perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Meski pendapatan mengalami penurunan, alokasi belanja daerah justru naik sebesar Rp74,655 miliar—dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun. Kenaikan belanja tersebut ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai kurang lebih Rp94 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mirza menegaskan, tambahan anggaran belanja tersebut difokuskan untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mengawal program-program prioritas pemerintah daerah agar tetap berjalan optimal.
“Dana tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tetap berjalan,” jelasnya.
Pada struktur pembiayaan daerah, penerimaan bersumber dari SiLPA 2025 senilai Rp94 miliar. Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemprov mengalokasikan Rp100 miliar untuk pembayaran pokok utang daerah sesuai dengan jadwal perjanjian pinjaman.
Seiring perubahan fiskal tersebut, Pemprov Lampung turut menyesuaikan sejumlah indikator makro pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS 2026: Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Target disesuaikan menjadi 74,00–74,40. Tingkat Kemiskinan: Ditekan pada kisaran 8,90–9,65 persen. Rasio Gini: Ditargetkan pada angka 0,274–0,286. Kemantapan Jalan: Ditargetkan mencapai 83,55–85,70 persen.
Di sisi lain, Pemprov Lampung tetap mempertahankan asumsi makro utama, seperti target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3–5,8 persen, PDRB per kapita Rp58–62 juta, laju inflasi 1,5–3,5 persen, serta Nilai Tukar Petani (NTP) di angka 129,50–131,70.
Mirza menegaskan, rasionalisasi angka-angka dalam APBD Perubahan ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan efisiensi perencanaan tanpa mengendurkan arah pembangunan daerah.
“Penyesuaian ini bukan berarti target kita turun. Ini adalah pilihan untuk menyusun perencanaan yang lebih realistis, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan,” tegas Mirza. (Red)