
Medan, sinarlampung.co – Sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi saksi bisu berakhirnya hidup Winda Lorenza Gowasa (31). Mantan istri dari seorang anggota kepolisian berinisial Brigadir IH tersebut ditemukan tewas dengan luka tembak pada Minggu (2/8/2026).
Di dekat jasad Winda, petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita satu pucuk senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi. Narasi awal yang berhembus menyimpulkan bahwa korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Namun, di balik dinding kamar jenazah dan ruang isolasi duka keluarga, muncul tumpukan keraguan. Pihak keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ada skenario yang belum terkuak secara utuh di balik kematian ibu dua anak tersebut.
Sebelum ditemukan tak bernyawa, Winda diketahui tengah menjalani proses rujuk kembali dengan Brigadir IH selama dua bulan terakhir. Langkah ini diambil demi kedua anak mereka yang merindukan kehadiran orang tua secara utuh. Sebuah acara kebaktian keluarga bahkan telah digelar untuk menyambut kembalinya Winda.
Namun, di balik proses paut-semula itu, Winda menyimpan beban psikologis dan finansial yang berat. Adik kandung korban, Ica (29), membeberkan curahan hati terakhir sang kakak sebelum peristiwa nahas terjadi. Winda mengaku terpukul ketika mengetahui anak-anaknya mulai dikenalkan kepada wanita lain oleh mantan suaminya.
“Dia bilang, ‘Dek, saya sedih. Anak-anak dibawa kenalan sama cewek Papi-nya,'” tutur Ica menirukan ucapan almarhumah.
Tak hanya itu, persoalan nafkah juga membelit. Winda mengeluhkan minimnya biaya operasional harian yang diberikan. “Kakak cerita, ‘Aku cuma dikasih uang Rp10 ribu, sedangkan disuruh jemput anak-anak. Bensin tidak ada,'” tambah Ica.
Klaim Kepolisian vs Temuan Fisik Jenazah
Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa hasil autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun tajam selain luka akibat proyektil senjata api.
“Tim melakukan swab jari dan tangan di tubuh saksi I, hasilnya tidak ditemukan sisa residu. Sedangkan pada korban ditemukan residu,” ujar Calvijn. Keterangan ini memperkuat klaim awal kepolisian mengenai dugaan tindakan bunuh diri.
Namun, kesimpulan tersebut memicu bantahan keras dari pihak keluarga saat mendampingi pemulasaraan jenazah di RS Bhayangkara Medan. Ica mengaku menyaksikan sejumlah indikasi fisik yang dinilai tidak lazim:
Jahitan di Kepala: Terdapat luka yang dijahit di area kepala yang dipertanyakan peruntukannya oleh keluarga.
Memar dan Lebam: Area mata terlihat membiru, terdapat memar di kedua paha, serta bekas goresan pada lutut dan jari-jari kaki.
Pembatasan Dokumentasi: Pihak keluarga mengaku dilarang mengambil foto maupun rekaman video selama berada di rumah sakit dan kediaman Brigadir IH.
Keluarga juga meragukan bahwa Winda—seorang warga awam—memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis untuk mengoperasikan senjata api jenis revolver.
Langkah Polrestabes Medan yang dinilai terburu-buru menyimpulkan dugaan bunuh diri menuai kritik tajam dari LBH Medan. Direktur LBH Medan, Irvan, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian harus mengedepankan transparansi total dan prinsip due process of law.
Irvan menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap ganjil, seperti keterlibatan jarak tembak, sudut masuknya proyektil, hingga belum dipublikasikannya kronologi detail mengenai siapa saja yang berada di TKP saat letusan terjadi.
“Dalam setiap peristiwa hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penegak hukum berkewajiban mengungkap kebenaran materiil secara objektif. Tidak boleh terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji komprehensif,” tegas Irvan, Kamis (6/8/2026).
Menghindari potensi konflik kepentingan dan pengikisan kepercayaan publik, LBH Medan menyampaikan sejumlah desakan resmi: Yaitu meminta Kapolda Sumatera Utara mengambil alih seluruh proses penyidikan dari Polrestabes Medan.
Mendorong Komnas HAM dan Kompolnas untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum. Dan meminta dilakukannya uji forensik independen untuk memeriksa secara ilmiah penyebab utama luka parah di bagian kepala korban.
Kini, kebenaran atas kematian Winda Lorenza Gowasa bergantung pada transparansi penegakan hukum. Bagi keluarga yang ditinggalkan, kejelasan atas apa yang sebenarnya terjadi di kamar mandi Komplek Bumi Asri itu adalah satu-satunya bentuk keadilan yang tersisa. (Red)