
Pringsewu, sinarlampung.co– Orang tua almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (Zie), siswi SD Negeri 1 Margakaya, Kecamatan Pringsewu, resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan kelanjutan proses hukum atas dugaan kelalaian kegiatan Pramuka yang menyebabkan putrinya meninggal dunia.
Melalui ibundanya, Yuniarti (Nia), pihak keluarga secara resmi menyerahkan kuasa pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M. dan Rekan yang beralamat di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (7/8/2026).
Nia mengungkapkan, langkah ini diambil lantaran merasa dibohongi oleh janji pihak dinas terkait maupun aparat penegak hukum pasca-kejadian.
Menurutnya, komitmen awal untuk memindahtugaskan Kepala Sekolah dan guru yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tidak kunjung terealisasi meski sudah berjalan delapan bulan.
Meski sempat menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada 12 Januari 2026, keluarga menegaskan tidak pernah mencabut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan ke Polres Pringsewu.
”Poin penyelesaian kekeluargaan dalam surat tersebut tidak bisa dimaknai sebagai penghentian proses pidana. Kami meminta Kapolres Pringsewu yang baru dan Kanit PPA untuk membuka dan melanjutkan kembali penanganan perkara ini secara objektif dan profesional,” tegas tim kuasa hukum keluarga korban, Jumat (7/8/2026).
Tim kuasa hukum menjelaskan, dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
”Secara hukum pidana, perdamaian antarpihak hanya menjadi pertimbangan hal yang meringankan, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum yang berjalan,” jelas tim kuasa hukum.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh fakta lapangan secara terang benderang demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi almarhumah beserta keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jajaran Polres Pringsewu maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembukaan kembali perkara tersebut. Redaksi masih berusaha dihimpun guna memuat konfirmasi dan hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)