
Bandarlampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut menyeret Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) atas pengerjaan sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2024 dan 2026.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan dan analisis dokumen tender, ditemukan indikasi persekongkolan yang merugikan keuangan daerah, mulai dari tender formalitas, dugaan personel fiktif, hingga pengurangan spesifikasi teknis pekerjaan.
“Proses tender dari perencanaan, pengawasan, hingga fisik mengindikasikan adanya persekongkolan. Banyak peserta mendaftar, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran dengan harga yang sangat berhimpit dengan HPS. Selain itu, pada paket perencanaan dan pengawasan terindikasi ada sub-item dan personel fiktif,” tegas Seno Aji usai menyerahkan berkas laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
Seno merincikan, dugaan korupsi pada TA 2024 berfokus pada lima paket kegiatan, yakni:
Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda: Nilai proyek Rp18,5 miliar (PT Rindang Tiga Satu Pratama), Perencanaan Rp533 juta (CV Dipasanta Pratama), dan Pengawasan Rp737 juta (CV View Consultant). Hasil fisik bangunan dinilai retak-retak dan diduga terjadi pengurangan volume.
Pemasangan Paving Block Lapangan Korpri: Nilai proyek Rp482 juta.
Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi: Nilai proyek Rp442 juta.
Sementara untuk TA 2026, dugaan korupsi disinyalir terjadi pada Proyek Box Culvert Ruang Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jl. RA Basyid) yang dikerjakan CV Telegai.
Selain masalah kualifikasi kontraktor pelaksana yang diduga tidak sesuai aturan pengadaan, KAMPUD menemukan adanya dugaan mark-up anggaran serta indikasi kecurangan dalam pelaksanaan fisik di lapangan.
“Hasil pemantauan menunjukkan box culvert dipasang langsung di atas permukaan tanah tanpa ada penggalian pondasi/dudukan. Mutu beton dinilai rendah, retak-retak, dan terjadi penurunan kualitas, namun nilai anggaran tidak dipublikasikan secara transparan,” lanjutnya.
Seno menambahkan pihaknya meminta Kejati Lampung segera menerjunkan tim penyidik untuk mengusut tuntas indikasi kerugian negara tersebut. Ia menegaskan KAMPUD juga bersiap melayangkan laporan formal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait rincian laporan dugaan korupsi tersebut. (Red)