
Medan, sinarlampung.co – Kematian Winda Lorenza Gowasa (31), mantan istri seorang anggota polisi yang ditemukan tewas dengan luka tembak di Medan, terus menuai sorotan. Pihak keluarga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meragukan klaim kepolisian yang menduga korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Winda ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (2/8/2026). Di lokasi kejadian, petugas Inafis Polrestabes Medan mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver di dalam kamar mandi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi awal tidak menemukan bekas kekerasan benda tumpul maupun tajam selain luka tembak. Selain itu, temuan residu bahan peledak terdeteksi pada tubuh korban, sementara pada saksi berinisial I tidak ditemukan residu.
Namun, keluarga korban menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal. Adik kandung korban, Ica (29), mengungkapkan terdapat luka jahitan di kepala, lebam di area mata, serta bekas memar pada paha, lutut, dan jari-jari korban. Keluarga juga mengaku sempat dibatasi saat hendak mendokumentasikan kondisi jenazah di rumah sakit.
Sebelum peristiwa nahas terjadi, Winda sempat mencurahkan isi hatinya terkait kesulitan ekonomi serta tekanan emosional dalam proses rujuk bersama mantan suaminya, Brigadir IH.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH Medan, Irvan, meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kasus sebagai aksi bunuh diri tanpa proses pembuktian materiil yang komprehensif. LBH Medan menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik korban dan kronologi yang beredar di publik.
“Kami menduga ada indikasi tindak pidana murni. Kapolda Sumatera Utara didesak untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Polrestabes Medan guna menjamin penyidikan yang profesional, independen, dan transparan,” ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
LBH Medan juga mendorong keterlibatan Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya proses hukum, serta meminta dilakukannya autopsi pembanding dan pemeriksaan forensik independen atas luka-luka pada tubuh korban.