
Lampungbarat, sinarlampung.co – Rumah milik Alpian Ansori, warga Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mengalami kerusakan berat pada bagian fondasi dan dinding. Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh getaran kendaraan berat proyek panas bumi milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) yang melintas di dekat pemukiman.
Bangunan yang berjarak 1,5 meter dari tepi jalan utama lintasan logistik itu mengalami retak vertikal pada fondasi luar dan dinding batako bagian dalam. Kerusakan diduga terjadi akibat penurunan stabilitas tanah yang kerap dilewati armada logistik berbobot puluhan ton.
“Rumah ini kami bangun dari hasil tabungan bertahun-tahun. Sebelum kendaraan proyek melintas, kondisi bangunan utuh. Sekarang rawan roboh, padahal belum sempat kami huni,” ujar Alpian, Kamis 6 Agustus 2026.
Selain mengalami kerugian material, Alpian mengaku mendapatkan tekanan dari aparatur pekon (desa) setempat. Peratin Sri Menanti diduga melarang korban melaporkan kejadian ini ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat.
Sementara itu, pihak Humas PT Star Energy memberi ganti rugi berupa 10 sak semen, 10 batang besi, 1 kubik pasir, dan 1 kubik batu belah. Namun, bantuan material tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan struktural rumah.
Alpian juga mengaku diarahkan oleh pihak pekon untuk membuat rekaman video tanda terima material dan permohonan maaf kepada pihak perusahaan. Rekaman tersebut diduga dimanfaatkan untuk menggugurkan hak pembebasan lahan, mengingat lokasi tanah korban masuk dalam rencana pelebaran jalan proyek.
Menanggapi situasi tersebut, Alpian melayangkan surat terbuka kepada Bupati Lampung Barat guna meminta perlindungan hukum. Ia menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
Pertama meminta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat menurunkan tim independen untuk menguji kerusakan bangunan secara objektif. Meminta pemerintah daerah menganulir keabsahan video pernyataan yang dibuat dalam kondisi tertekan.
Dan mengimbau pihak pekon dan manajemen perusahaan menghentikan tekanan terhadap warga terdampak. “Kami mendukung pembangunan di daerah, tetapi harus ada keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang terdampak langsung,” tegas Alpian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Sri Menanti maupun manajemen PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi atas tuduhan intimidasi dan tuntutan ganti rugi tersebut. (Red)