
Bandarlampung, sinarlampung.co – Buntut pengungkapan kasus pemerasan dan penipuan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba yang melibatkan perwira gadungan berpangkat Kombes serta seorang oknum anggota Polres Mesuji, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung memeriksa tujuh anggota Polsek Tanjung Seneng, Polresta Bandar Lampung, termasuk sang Kapolsek, Rabu 5 Agustus 2026 malam.
Pemeriksaan marathon oleh internal Polda Lampung tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan maupun pembiaran yang dilakukan personel Polsek Tanjung Seneng atas aksi pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. “Benar ada pemeriksaan anggota Polsek Tanjung Seneng. Maaf soal keterangan nanti bisa ke humas Polda,” kata sumber di Propam Polda Lampung.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga tahanan kasus penanganan narkoba melaporkan adanya dugaan pemerasan dan penipuan dengan modus iming-iming pembebasan atau penyelesaian perkara.Berdasarkan hasil penyidikan awal, para pelaku membagi peran untuk mengelabui dan menekan pihak korban:
Edi Wansah alias Wonce (Warga Sipil), bertindak sebagai “Kombes Gadungan” yang mengaku sebagai perwira menengah Polda Lampung. Wonce menjadi negosiator utama yang meminta patokan uang pengurusan pembebasan mencapai belasan juta rupiah kepada keluarga korban.
Sementara Aiptu Irwansyah (Oknum Anggota Polres Mesuji) dan teman wanitanya berperan mendampingi dan meyakinkan korban bahwa Kombes gadungan tersebut memiliki kewenangan penuh dalam mengatur perkara di kepolisian.
Aksi pemerasan yang melibatkan Kombes gadungan tersebut terindikasi memanfaatkan situasi penanganan perkara yang awalnya bergulir di tingkat Polsek. Hal ini memicu langkah tegas Bidpropam Polda Lampung untuk menguji kepatuhan prosedur (SOP) penanganan tahanan serta dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Tanjung Seneng.
Tujuh personel Polsek Tanjung Seneng—termasuk Kapolsek—kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung untuk memetakan sejauh mana aliran dana penipuan mengalir serta mengusut apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama (konspirasi).
Polda Lampung menegaskan commitment zero tolerance terhadap penyimpangan yang merusak citra institusi kepolisian. Khusus untuk Aiptu Irwansyah, Polda Lampung menerapkan penanganan hukum berlapis: Sanksi Pidana Umum: Dijerat pasal pemerasan dan/atau penipuan junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sanksi Kode Etik: Diproses oleh Bidpropam Polda Lampung dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Pihak Polda Lampung memastikan seluruh proses pemeriksaan internal maupun pidana umum terhadap oknum yang terlibat akan dibuka secara transparan kepada publik. (Red)