
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang mendalami pengakuan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, terkait dugaan aliran dana Rp900 juta kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Pesawaran.
Aliran dana tersebut diduga dialokasikan untuk mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas perintah Bupati Pesawaran saat itu.
Pengakuan tersebut disampaikan Zainal Fikri dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran TA 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (6/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Zainal Fikri mengaku dana Rp900 juta tersebut dibebankan kepada dirinya dan bersumber dari pemotongan porsi fee proyek. “Saya diperintahkan mengawal APBD. Tetapi tidak semua saya lakukan karena saya keberatan. Waktu itu sekitar Rp900 juta dibebankan ke saya,” ujar Zainal Fikri.
Ketika Hakim Ketua Enan Sugiarto menggali asal-usul dana tersebut, Zainal mengaku bahkan harus menjual sejumlah aset pribadi demi menutupi kekurangan setoran yang diwajibkan kepadanya. “Mekanisme setoran fee 20 persen dari proyek, dibagi 15 persen untuk Bupati dan 5 persen (opsional/pendukung),” ungkapnya.
Pengakuan terdakwa mengenai dugaan aliran dana ke Sekwan ini menjadi fakta persidangan baru. Hal tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran, selama didukung alat bukti yang cukup. (Red)