
Banyuwangi, sinarlampung.co – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar SMA berinisial MS (17) sebagai tersangka kasus dugaan asusila setelah video tindakan tak senonohnya viral di media sosial. MS resmi ditahan sejak Sabtu (1/8/2026).
Video Asusila Viral di Tanggamus: Pemeran Wanita Diduga Anak Perangkat Pekon
Disdikbud Lampung Upayakan Siswi SMA di Tanggamus Viral di Medsos Tidak Putus Sekolah
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan pengusutan kasus ini berawal dari laporan keluarga pemeran wanita pada 20 Juli 2026.
“Terhadap MS, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP Baru. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Lanang, Selasa (4/8/2026).
Lanang menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar lima saksi serta mengumpulkan sejumah bukti petunjuk. Polisi juga masih mendalami asal-usul tersebarnya rekaman video tersebut di ruang publik.
“Saat ini kami masih mendalami asal usul tersebarnya video. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah ke sana,” lanjutnya.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah potongan video dan tangkapan layar percakapan sejoli remaja tersebut beredar luas di platform perpesanan hingga dijadikan bahan meme di media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran, rekaman diambil pada beberapa waktu yang berbeda.
Dua remaja dalam video diketahui merupakan siswa dari dua sekolah menengah atas swasta yang berbeda di Kabupaten Banyuwangi. Pemeran pria merupakan siswa SMK Muhammadiyah 2 Genteng, sedangkan pemeran wanita tercatat sebagai siswi MAN 3 Banyuwangi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengonfirmasi bahwa pemeran wanita dalam video tersebut merupakan siswi MAN 3 Banyuwangi di Kecamatan Srono.
Pihaknya telah meminta klarifikasi serta melakukan pembinaan terhadap manajemen sekolah. “Kami mendukung penuh upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian,” tegas Chaironi. (Red)