
Waykanan, sinarlampung.co – Pengusutan kasus tambang emas ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Kabupaten Way Kanan tak hanya menyeret warga sipil. Sedikitnya 20 oknum anggota Polres Way Kanan kini harus berhadapan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dan pelanggaran penanganan kasus tersebut.
Dari total 20 personel yang diperiksa, 10 oknum polisi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Juni 2026. Jajaran yang disidang meliputi mantan Wakapolres Way Kanan, Kasat Reskrim, KBO Reskrim, Kanit Tipidter, personel Sie Propam, serta sejumlah anggota Polres Way Kanan lainnya.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, ke-10 oknum tersebut dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua hingga tiga tahun. Selain sanksi demosi, mereka juga dipindahtugaskan keluar dari wilayah hukum Polres Way Kanan, termasuk dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Lampung.
Sementara itu, 10 personel sisanya yang berasal dari Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bid Propam Polda Lampung.
Seorang petugas Bid Propam Polda Lampung membenarkan adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan terhadap jajaran anggota kepolisian tersebut. “Saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan. Kami dari Propam Polda Lampung akan memproses mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar petugas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan ini, Polda Lampung telah menetapkan 13 warga sipil sebagai tersangka. Kendati demikian, proses penegakan etik dan disiplin terhadap jajaran kepolisian yang diduga terlibat dipastikan masih terus bergulir. (Red)