
Jakarta, sinarlampung.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus ‘sniper darat’ atau pemantau jalur razia petugas untuk meloloskan barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Holil (46), Faisol (34), dan Hatnari alias Ari (38). Petugas turut menyita barang bukti berupa 2,69 kilogram sabu yang dikemas dalam 11 bungkus lakban hitam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan tim terhadap gerak-gerik Holil di area Pelabuhan Bakauheni, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tim mencurigai Holil yang terlihat merekam kegiatan Operasi KRYD Seaport Bakauheni. Petugas kemudian mengamankan dan menginterogasi yang bersangkutan,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Hasil pemeriksaan telepon seluler mengonfirmasi bahwa Holil berperan sebagai ‘sniper darat’. Ia diperintah oleh seorang pengendali bernama Herman untuk memantau situasi keamanan di pelabuhan, bahkan sempat membeli tiket kapal eksekutif pulang-pergi Bakauheni–Merak demi memastikan jalur penyeberangan aman bagi kurir pembawa sabu.
Berbekal keterangan Holil, tim melakukan pengembangan dan menyergap Faisol serta Hatnari di sebuah homestay di kawasan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (23/7/2026) pukul 01.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menyita 11 bungkus sabu dengan berat total 2.690 gram.
Tersangka Hatnari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua penyedia di Malaysia, Asep dan Anton, dengan imbalan Rp30 juta untuk pengiriman ke Surabaya. Hatnari bertolak dari Klang, Selangor, menggunakan kapal cepat ilegal menuju Dumai, lalu melanjutkan perjalanan darat menuju Lampung sebelum akhirnya bertemu Faisol di Kalianda.
Sementara itu, Holil dan Faisol dijanjikan upah total jutaan rupiah oleh Herman untuk menjalankan tugas sebagai pemantau jalur di area penyeberangan.
Eko menyatakan bahwa penyitaan 2,69 kg sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 13.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Herman, Asep, dan Anton. (Red)