
Oleh: Deni Kurniawan
(Dewan Pakar IJP Lampung)
Dunia birokrasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung merilis konten di media sosial yang mengkritisi pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp35 miliar. Nilai hibah yang cukup fantastis itu memantik perdebatan publik mengenai arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi IJP Lampung, persoalan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan tentang keberpihakan anggaran kepada masyarakat. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi warga, alokasi dana puluhan miliar rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala prioritas pemerintah daerah.
Lampung merupakan daerah yang perekonomiannya masih ditopang oleh sektor pertanian. Jutaan masyarakat menggantungkan hidup pada hasil sawah, kebun, peternakan, dan perikanan. Namun hingga kini, petani masih menghadapi persoalan klasik: mahalnya biaya produksi, keterbatasan alat dan mesin pertanian (alsintan), fluktuasi harga komoditas, serta lemahnya posisi tawar saat musim panen tiba.
Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih berjuang memulihkan usaha. Banyak di antaranya menghadapi keterbatasan modal, penurunan daya beli masyarakat, hingga beban pinjaman usaha yang belum terselesaikan. Padahal, sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar setelah sektor pertanian.
Kelompok buruh pun menghadapi tantangan tak kalah berat. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan menambah kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan lapangan kerja. Meski belum ada publikasi resmi mengenai total buruh yang terkena PHK di Lampung sepanjang 2026, persoalan ketenagakerjaan ini tetap menjadi ancaman serius.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2026 berada di angka 3,95 persen. Dari total angkatan kerja sekitar 5,12 juta orang, artinya masih ada ratusan ribu penduduk usia produktif yang belum memperoleh pekerjaan. Pada saat yang sama, sektor pertanian menyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi mencapai 44,03 persen.
Melihat kondisi riil tersebut, kritik IJP Lampung memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alokasi hibah sebesar Rp35 miliar tersebut sudah mencerminkan kebutuhan masyarakat yang paling mendesak?
Tanggung Jawab Politik dan Fungsi Budgeting DPRD
Perdebatan mengenai hibah ini tentu tidak dapat dilepaskan dari peran DPRD Provinsi Lampung. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting) bersama pemerintah daerah dalam membahas, mengevaluasi, hingga menyetujui APBD.
Apabila alokasi hibah kepada Kejati Lampung telah tercantum dalam APBD dan direalisasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Eksekutif (Pemprov) dan Legislatif (DPRD).
Artinya, tanggung jawab politik atas kebijakan anggaran ini tidak hanya berada di pundak Gubernur/Pemprov, tetapi juga melekat pada anggota dewan yang menyetujui postur APBD tersebut. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, DPRD bukan sekadar pengawas, melainkan mitra penentu arah penggunaan uang rakyat.
Antara Legalitas dan Keberpihakan Publik
Secara hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah, dan tercantum dalam APBD. Namun, legalitas semata tidak otomatis membendung kritik. Ruang diskusi publik tetap terbuka ketika masyarakat mempertanyakan rasa keadilan dan kemanfaatan anggaran tersebut.
Nilai Rp35 miliar bukanlah angka kecil. Secara teoritis, anggaran sebesar itu dapat dialokasikan untuk program yang menyentuh langsung akar rumput: bantuan alsintan, penguatan modal UMKM, perbaikan infrastruktur desa, peningkatan layanan kesehatan, hingga pelatihan kerja.
Di sinilah letak relevansi kritik IJP Lampung. Sebagai pers dan bagian dari kontrol sosial, IJP memandang APBD semestinya menjadi instrumen utama dalam memperluas kesejahteraan rakyat.
Dalam iklim demokrasi, kritik terhadap kebijakan anggaran adalah hal yang lumrah dan menyehatkan. Pemprov Lampung dan DPRD pun memiliki ruang terbuka untuk menjelaskan latar belakang, urgensi, serta kemanfaatan hibah tersebut secara akuntabel.
Pada akhirnya, polemik hibah Rp35 miliar ini menjadi cermin bagaimana pemerintah daerah menetapkan skala prioritas. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, setiap rupiah APBD akan selalu diuji oleh satu pertanyaan sederhana: sejauh mana anggaran tersebut benar-benar berdampak dan bermanfaat bagi rakyat Lampung?****