
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag.
(Guru Besar UIN Raden Intan Lampung dan Ketua MUI Provinsi Lampung)
Di tengah kompleksitas tata kelola pemerintahan masa kini, satu pertanyaan mendasar selalu relevan untuk diajukan: di mana letak kompas moral para penguasa? Jabatan dan kekuasaan kerap kali dipandang sebagai puncak pencapaian status sosial. Padahal, dalam sejarah pemikiran Islam, kekuasaan tidak pernah dirancang sebagai mahkota kemuliaan, melainkan sebuah beban amanah yang maha berat.
Peringatan ini terekam utuh dalam salah satu karya monumental Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi (1058–1111 M), yakni kitab Nashihat al-Muluk (Nasihat untuk Raja-Raja). Ditulis pada penghujung abad ke-5 Hijriah atas permintaan Sultan Ahmad Sanjar dari Dinasti Saljuk, kitab ini menjadi salah satu rujukan etika politik dan tasawuf kekuasaan yang paling masyhur, yang hingga kini terus dikaji secara mendalam di berbagai pesantren dan perguruan tinggi.
Meski telah berusia lebih dari sembilan abad—sejak pertama kali dicetak secara modern oleh penerbit Bulaq di Mesir pada 1872 M—inti pesan Al-Ghazali tidak pernah usang. Kitab ini menawarkan jawaban fundamental atas persoalan mendasar: bagaimana seorang pemimpin dapat memerintah secara adil, amanah, serta selamat di dunia dan akhirat?
Trilogi Relasi Pemimpin
Dalam Nashihat al-Muluk, Imam Al-Ghazali memetakan etika kepemimpinan ke dalam tiga tingkatan relasi yang saling berkait:
Pertama, Hubungan Pemimpin dengan Allah. Kekuasaan harus dijalankan di atas landasan takwa, keikhlasan, dan kehati-hatian (zuhud). Al-Ghazali mengingatkan bahwa pertanggungjawaban terbesar seorang penguasa bukanlah di hadapan lembaga pengawas duniawi atau opini publik semata, melainkan di pengadilan akhirat.
Kedua, Hubungan Pemimpin dengan Rakyat. Pemimpin diwajibkan mengedepankan keadilan, kelembutan, ketepatan janji, serta keberanian mendengar jeritan hati rakyat kecil. Dalam pandangan Al-Ghazali, rakyat adalah ibarat anak dan pemimpin adalah ayahnya. Jika sang ayah berlaku zalim, maka keretakan sosial dan kedurhakaan tatanan publik tinggal menunggu waktu.
Ketiga, Hubungan Pemimpin dengan Diri Sendiri. Di tingkat personal, seorang pejabat dituntut memiliki kecerdasan akal dan kebersihan hati. Ia harus mampu mengendalikan hawa nafsu, syahwat kekayaan, serta menjaga marwah atau harga diri.
Pada poin ketiga ini, Al-Ghazali memberikan peringatan yang sangat krusial: kemampuan mengendalikan diri dari pembisik dan benalu kekuasaan. Pemimpin yang terisolasi oleh lingkaran penjilat, pengkhianat, pembohong, dan pencari keuntungan pribadi pada akhirnya hanya akan melahirkan kebijakan yang timpang dan merugikan rakyat.
Keadilan Sebagai Pondasi Bangsa
Salah satu ungkapan paling tajam dari Al-Ghazali dalam kitab ini membedah hakikat keberlangsungan suatu negara: “Kerajaan yang tegak di atas kezaliman akan runtuh, dan keadilan walau di negeri kafir akan langgeng.”
Pesan moral ini menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan tidak cukup diukur dari simbol-simbol formalistis. Keadilan substantif—yang diwujudkan melalui hukum yang tidak pandang bulu, alokasi anggaran yang memihak rakyat, serta birokrasi yang bersih—adalah syarat mutlak berdirinya sebuah bangsa yang kokoh. Allah akan menolong negara yang menjunjung tinggi keadilan, dan sebaliknya, meruntuhkan negera yang membiarkan kezaliman merajalela.
Relevansi untuk Indonesia
Pesan-pesan etis Al-Ghazali dalam Nashihat al-Muluk sangat relevan untuk diresapi oleh seluruh pemangku kebijakan di Indonesia saat ini. Nilai-nilai ini tidak hanya ditujukan bagi eksekutif—mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, hingga Kepala Desa dan RT/RW—tetapi juga bagi para pejabat di lembaga legislatif dan yudikatif.
Empat karakter utama yang dirumuskan Al-Ghazali—iaitu iman-takwa, kecerdasan-kejujuran, keikhlasan-kesabaran, serta akhlak mulia yang mendengarkan hati nurani—adalah benteng utama dari ancaman korupsi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan krisis integritas.
Pada akhirnya, Nashihat al-Muluk mengingatkan kita semua bahwa kursi kepemimpinan bukanlah fasilitas untuk dinikmati, melainkan ujian moral. Mengutip esensi nasihat Sang Hujjatul Islam, kekuasaan yang tidak ditunaikan dengan haknya hanya akan bermuara pada satu hal: penyesalan yang mendalam di kemudian hari.***