
Oleh: Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag.
(Guru Besar Sosiologi Dakwah UIN Raden Intan Lampung)
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar rutinitas seremonial saban 17 Agustus. Memasuki usia ke-81 tahun pada 2026 ini, momen proklamasi seyogianya menjadi pijakan untuk berefleksi dan berevaluasi secara objektif, baik bagi para penyelenggara negara maupun seluruh lapisan masyarakat.
Sejauh mana kemerdekaan ini telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi? Ataukah, justru penyimpangan yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat masih terus berulang di alam merdeka ini?
Esensi kemerdekaan adalah anugerah serta rahmat Allah SWT yang diraih melalui tumpahan darah, air mata, dan pengorbanan jiwa para pahlawan—bukan sekadar hadiah dari penjajah. Kitab Suci Al-Qur’an secara eksplisit mengingatkan dalam Surah Ibrahim ayat 5: “…Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah.”
Ayat ini menegaskan pentingnya merawat ingatan sejarah demi memetik hikmah persatuan, pengorbanan, serta kemandirian bangsa. Maksud dan tujuan peringatan kemerdekaan setidaknya mencakup empat hal fundamental: memperkuat rasa nasionalisme, mengevaluasi capaian cita-cita bernegara, mentransfer nilai-nilai perjuangan kepada generasi penerus, serta memanjatkan doa bersama bagi para syuhada dan masa depan Indonesia.
Merawat Kedaulatan di Tengah Tantangan Internal
Dalam wacana publik belakangan ini, perhatian masyarakat kerap tersedot oleh berbagai isu sensitif yang berpotensi merusak sendi-sendi kebangsaan. Jika ditelaah secara jernih berdasarkan kerangka hukum dan konstitusi, terdapat tiga tantangan internal utama yang harus disikapi secara kritis:
Cengkeraman Oligarki: Dominasi segelintir kelompok yang menguasai panggung politik dan ekonomi secara tidak seimbang berisiko melahirkan kebijakan yang bias kepentingan. Dampaknya, kesenjangan sosial kian melebar dan kualitas demokrasi terdistorsi.
Korupsi Berjamaah dan KKN: Praktik penyalahgunaan wewenang dan kebocoran anggaran publik (capital flight) tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Gerakan Aktor Non-Negara: Kelompok-kelompok yang beroperasi di luar koridor hukum dan konstitusi kerap memicu kerawanan sosial yang merugikan masyarakat luas.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, prinsip negara hukum (rule of law) harus ditempatkan sebagai panglima. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib diproses secara adil dan transparan. Sebaliknya, tuduhan yang dilontarkan tanpa basis pembuktian sah hanya akan bermuara pada fitnah serta pelanggaran hukum.
Jika penyimpangan sistemik dibiarkan, dampaknya akan menjangkau sektor ekonomi (seperti kaburnya investasi dan beban utang), sektor sosial (merosotnya kepercayaan publik), hingga mengancam keutuhan kedaulatan NKRI. Oleh sebab itu, mekanisme koreksi harus selalu ditempuh melalui jalur konstitusional—seperti peranan DPR, kepolisian, kejaksaan, KPK, pers bebas, serta pemilu yang jujur—seraya menolak tegas cara-cara inkonstitusional seperti makar maupun radikalisme.
Mewaspadai Narasi “Kudeta” di Media Sosial
Di tengah kemeriahan menyambut HUT RI ke-81, ruang media sosial belakangan ini sempat diramaikan oleh narasi seputar “rencana kudeta”. Terhadap isu semacam ini, masyarakat dituntut untuk berpikir jernih, cerdas, dan cermat.
Perlu ditegaskan bahwa hingga Agustus 2026, tidak ada pengumuman ataupun indikasi resmi dari institusi keamanan negara—baik TNI, Polri, BIN, maupun Istana—mengenai adanya ancaman penggulingan kekuasaan. Kudeta (coup d’état) adalah pengambilalihan kekuasaan pemerintahan secara paksa dan inkonstitusional, yang terkategori sebagai tindak pidana berat (makar) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gagasan atau dorongan untuk melakukan kudeta bertentangan secara mendasar dengan Sila Ke-4 Pancasila serta Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pengambilalihan kekuasaan secara paksa hanya akan memicu kekacauan politik, kelumpuhan ekonomi, hingga krisis kemanusiaan yang menghancurkan masa depan bangsa.
Sebagai warga negara yang bijak, terdapat empat sikap utama dalam merespons derasnya arus informasi di era digital:
Mengedepankan Tabayyun: Melakukan verifikasi dan konfirmasi atas setiap informasi sebelum menyebarkannya guna mencegah penyebaran hoaks (QS. Al-Hujurat: 6).
Menjaga Kepercayaan pada Institusi Negara: Mempercayakan stabilitas keamanan nasional kepada TNI, Polri, dan lembaga intelijen yang bekerja berdasarkan mandat undang-undang.
Menyalurkan Aspirasi Secara Konstitusional: Menggunakan saluran resmi seperti demonstrasi damai yang tertib, forum dialog, pengaduan lembaga pengawas, serta pemilu.
Merawat Persatuan Nasional: Menyadari bahwa musuh bersama bangsa hari ini bukanlah sesama anak bangsa, melainkan korupsi, kemiskinan, dan ketimpangan sosial.
Refleksi HUT RI 2026
Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 hendaknya dijadikan momentum pembenahan diri (introspeksi) secara menyeluruh. Bagi rakyat, mengisi kemerdekaan berarti terus bekerja keras, taat pada aturan, serta cerdas dalam memilih pemimpin yang jujur dan berakhlak. Bagi para pimpinan dan pejabat publik, kemerdekaan adalah pengingat atas sumpah jabatan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan terus merawat empat pilar kebangsaan—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—Indonesia akan mampu berdiri tegak menghadapi tantangan zaman. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka!.****