
Lampungselatan, sinarlampung.co – Perselisihan pasca-perceraian mengemuka di Gang Manggis, Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (2/8/2026). Seorang perempuan berinisial S mengaku diminta mendadak meninggalkan rumah yang ditempatinya hanya tiga hari setelah putusan perceraian resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Permintaan pengosongan rumah tersebut datang dari mantan suaminya, Aipda A, seorang anggota Polri yang bertugas di Provos Bidang Propam Polda Lampung.
Kepada awak media, S yang berlatar belakang Sarjana Hukum itu menegaskan bahwa dirinya berhak menyelesaikan masa iddah di rumah tersebut untuk menenangkan diri serta mempersiapkan kepindahan secara layak. Ia merujuk pada Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan mantan suami menyediakan tempat tinggal (maskan) selama masa iddah.
“Saya seorang perempuan, butuh waktu untuk menenangkan diri setelah proses panjang perceraian. Saya juga butuh waktu mencari tempat tinggal baru sambil membereskan barang-barang saya sebelum pindah. Karena itu saya berharap dapat menyelesaikan masa iddah terlebih dahulu,” ujar S kepada wartawan.
S menambahkan, dirinya bahkan tidak berkeberatan dan tetap mempersilakan anak bawaan mantan suaminya yang berusia 10 tahun untuk tinggal bersama di rumah tersebut selama masa iddah berlangsung.
Dikonfirmasi terpisah, Aipda A membenarkan telah meminta mantan istrinya segera mengosongkan hunian tersebut. Menurutnya, ia telah memenuhi kewajiban nafkah sesuai amar putusan pengadilan dan memberikan batas waktu selama dua hari untuk pengosongan rumah.
“Saya bisa berikan waktu dua hari untuk beres-beres dan pindah, karena rumah ini akan saya renovasi dan saya punya anak berusia 10 tahun yang butuh tempat tinggal,” terang Aipda A dilangsir mediarilisindonesia.com.
Regulasi dan Etika Profesi
Dalam hukum Islam yang diakomodasi melalui KHI, kewajiban mantan suami meliputi pemberian nafkah, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal (maskan) selama masa iddah, kendati rumah tersebut merupakan harta bawaan suami.
Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian, tindakan yang berpotensi melanggar hak mantan istri dalam masa iddah dapat bersinggungan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) apabila terbukti memenuhi unsur penelantaran. (Tim/Red)