
Lampungutara, sinarlampung.co – Kisruh yang melumpuhkan total operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dorowati, Lampung Utara, menyisakan dugaan pelanggaran berat. Kepala SPPG setempat, Tria Nur Fajriyanti, disinyalir sengaja menghentikan operasional pelayanan demi meminta imbalan uang di luar hak resminya.
Kepala SPPG ‘Mogok’ akibat Konflik Internal, Ribuan Penerima MBG di Lampung Utara Terlantar
BGN Suntik Mati 4 Dapur MBG di Lampung Timur, Pengelola Sebut Dapur Lama Sudah Lama Tak Aktif
Dugaan pemerasan terselubung ini menguat seiring fakta bahwa Tria menghilang dan memutus komunikasi dari tempat tugas selama empat bulan terakhir, yakni sejak April 2026. Ketidakhadiran Tria dan penguncian akses sistem keuangan ke pusat dilakukan secara sengaja untuk menekan mitra pengelola agar memenuhi insentif tambahan di luar ketentuan.
Akibat tindakan nekat tersebut, sebanyak 2.500 penerima manfaat (800 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta 1.800 siswa SD-SMP) di empat dusun terlantar tanpa pasokan gizi. Tak hanya itu, sekitar 50 tenaga pelaksana dan relawan terpaksa dirumahkan tanpa kepastian.
“Ini bukan lagi soal lalai, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Posisi jabatannya justru dijadikan senjata untuk menekan pihak lain dan memeras keuntungan. Kalau tidak dipenuhi permintaannya, layanan untuk rakyat dibiarkan mati begitu saja,” tegas seorang sumber internal, Sabtu (1/8/2026).
Hasil penelusuran di lokasi pada Sabtu (1/8/2026) menunjukkan aktivitas dapur MBG Dorowati hanya diisi penyelesaian administrasi oleh staf. Asisten Lapangan SPPG Dorowati, Suyudi, menjelaskan bahwa seluruh pelaporan administrasi telah rampung, namun pembukaan akses sistem keuangan pusat terganjal akibat tidak adanya koordinasi dari Kepala SPPG ke Korcam dan Korwil.
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, membeberkan fakta bahwa saat dipanggil, Tria beralasan enggan hadir secara fisik karena bersitegang dengan pemilik tempat dapur sejak April lalu.
Namun, Mat Soleh menegaskan bahwa perselisihan pribadi tidak bisa dijadikan tameng untuk menelantarkan program strategis nasional.
“Jelas sekali ia sudah tahu sejak lama ada masalah. Selama belum ada perintah tertulis pemindahan atau pemberhentian dari BGN Pusat, ia wajib berada di tempat tugas. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan ribuan hak gizi warga terlantar,” kritik Mat Soleh usai memanggil yang bersangkutan, Rabu (29/7/2026).
Laporan lengkap mengenai kelalaian dan dugaan pelanggaran berat ini telah dikirimkan Satgas Daerah ke jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk penindakan hukum dan sanksi administratif.
Menanggapi kelumpuhan dapur gizi ini, Ormas Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampung Utara bersama elemen masyarakat mendesak Satgas Daerah MBG dan BGN Korwil Lampung untuk mengambil tindakan tegas. Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala SPPG atas dugaan praktik pemerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, maupun Korwil BGN Lampung Utara, Anggi Prasetyo, masih memilih bungkam dan tidak memberikan konfirmasi saat dihubungi awak media. (Tim/Red)