
Waykanan, sinarlampung.co – Menjelang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Rabu (5/8/2026), penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan menyisakan celah besar. Meski 13 pekerja dan pengelola lapangan dituntut 1 tahun penjara, proses hukum kasus ini disinyalir belum menyentuh sosok penyokong dana atau “bos besar” di balik operasi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Padahal, operasional tambang skala raksasa yang melibatkan penyitaan 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, serta modal operasional harian yang fantastis dinilai tidak mungkin hanya digerakkan oleh tingkatan pekerja lapangan semata.
Ke-13 terdakwa yang berada di meja hijau saat ini terbagi dalam tiga berkas penuntutan terpisah:
Kelompok Pertama: Andri, Edi Candra, dan Supriyadi (dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Ariadi Hanta Wijaya).
Kelompok Kedua: Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan (dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Muhammad Ilyas Baidowi).
Kelompok Ketiga: Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi (dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Deti Rahmawati).
Praktik penambangan emas secara ilegal ini sebelumnya dibongkar Polda Lampung pada 8 Maret 2026 di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII yang tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat ekspos kasus menyebutkan bahwa aktivitas ilegal yang sudah beroperasi selama 1,5 tahun ini mampu memproduksi sekitar 1,575 kilogram emas murni per hari.
Dengan estimasi harga emas Rp1,8 juta per gram, omzet harian penambangan ini menembus Rp2,835 miliar atau mencapai Rp73,7 miliar per bulan. Selain menyita ratusan mesin dompeng dan belasan kendaraan, kepolisian turut mengamankan 41 unit ekskavator di lokasi.
Tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan tim JPU kepada para pekerja lapangan dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan besarnya pengerukan kekayaan negara.
Di sisi lain, hingga menjelang ketukan palu majelis hakim, aliran dana serta peran pemodal utama yang membiayai pengadaan puluhan alat berat dan menyokong operasional tambang di lahan PTPN VII tersebut masih belum terungkap di persidangan.
Putusan majelis hakim PN Blambangan Umpu pada Rabu mendatang pun sangat dinantikan publik untuk melihat sejauh mana keadilan hukum ditegakkan dalam kasus kejahatan lingkungan berskala besar ini. (Red)