
Tulangbawang Barat, sinarlampung.co – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Tiyuh (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mendadak disorot publik. Sejumlah pos anggaran kegiatan fisik hingga operasional diduga menyimpan anomali dan kejanggalan yang memicu indikasi kuat adanya penyimpangan keuangan desa.
Salah satu pos yang paling disorot adalah proyek pengerasan atau peningkatan jalan lingkungan TA 2025. Kaur Perencanaan menyebutkan nilai kegiatan sebesar Rp150 juta ditambah dana swadaya masyarakat Rp4,5 juta. Anehnya, ia menyatakan total anggarannya membengkak menjadi Rp195 juta—terdapat selisih hitungan tak bersumber sebesar Rp40,5 juta.
Di sisi lain, dokumen informasi kegiatan resmi yang terdaftar untuk pengerasan jalan tersebut justru hanya tercatat sebesar Rp145 juta.
Tak hanya itu, rincian komponen pembiayaan dalam proyek fisik ini turut memicu tanda tanya:
Sewa Alat Berat: Dianggarkan Rp17,8 juta untuk satu unit grader (tarif Rp500 ribu/jam) dan satu unit alat gilas (roller, tarif Rp680 ribu/jam) beserta biaya mobilisasi. Namun, Kaur Perencanaan mengaku tidak tahu pasti durasi maupun jumlah hari penggunaan alat berat tersebut.
Pengadaan Material & Upah: Anggaran pengadaan material dialokasikan sebesar Rp105,12 juta, sedangkan upah pekerja penata dan pembelah batu mencapai Rp21,1 juta.
Honorarium TPK: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengalokasikan honor Rp975 ribu untuk ketua, sekretaris, dan tiga anggota.
Selain proyek fisik, pengadaan satu unit laptop senilai Rp12 juta pada TA 2025 yang diperuntukkan bagi Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) turut dipertanyakan. Pemanfaatan serta keberadaan fisik aset tersebut belum dapat dipastikan lantaran pejabat bersangkutan tidak berada di kantor.
Sorotan tajam juga mengarah pada pos perjalanan dinas. Kaur Perencanaan membeberkan bahwa perjalanan dinas dalam kabupaten dianggarkan Rp15 juta per tahun, sedangkan luar kabupaten Rp5 juta. Untuk satu kali perjalanan dinas ke ibu kota kabupaten saja, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp1,2 juta (mencakup uang saku 3 orang Rp300 ribu, uang makan Rp300 ribu, dan sewa kendaraan Rp400 ribu).
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa armada yang disewa diduga kuat merupakan mobil pribadi milik Kepala Tiyuh maupun Carik. Saat disinggung mengenai dasar hukum maupun regulasi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penyewaan kendaraan pribadi pejabat desa tersebut, Kaur Perencanaan mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses administrasinya.
Rangkaian temuan, selisih angka, dan dugaan konflik kepentingan ini mendorong munculnya desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit investigatif atas pengelolaan Dana Desa Tiyuh Sumber Rejo TA 2025.
Upaya konfirmasi awak media kepada jajaran pimpinan Tiyuh Sumber Rejo belum membuahkan hasil. Kepala Tiyuh, Carik (Sekretaris Tiyuh), maupun Bendahara Tiyuh tidak berada di lokasi saat didatangi. Sambungan telepon kepada Carik Tiyuh juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Keterangan sementara hanya diperoleh dari Kaur Perencanaan Tiyuh Sumber Rejo pada Senin (3/8/2026). Namun, penjelasan yang disampaikan justru mengungkap sejumlah ketidaksesuaian data dan dugaan penggelembungan anggaran pada beberapa proyek desa. (Red)