
Lampungutara, sinarlampung.co – Operasional PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diterpa gelombang sorotan tajam. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak hanya diduga mengabaikan hak-hak normatif para buruh, tetapi juga terancam dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akibat dugaan pelanggaran lingkungan di area sempadan sungai.
Langkah tegas legislatif ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan DPRD Lampung Utara. Pemanggilan manajemen PT KAP dilakukan guna menguji kepatuhan izin serta standar operasional perusahaan di wilayah tersebut.
“Secepatnya kami panggil pimpinan PT KAP. Pemanggilan ini penting agar kami tahu apakah perusahaan telah memenuhi syarat operasional di sektor perkebunan sawit,” ujar Ketua DPRD Lampung Utara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Rencana pemanggilan oleh DPRD merespons aduan masyarakat serta aksi kritis tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan Sungkai Utara, Muchammad Iqbal. Aktivitas penanaman pohon kelapa sawit PT KAP yang berada sangat dekat dengan bibir sungai dinilai menabrak aturan sempadan sungai dan berpotensi merusak ekosistem lahan warga.
“Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun itu lokasinya dekat bibir sungai. Penanaman sawit yang mendekati aliran sungai berpotensi merusak lahan warga dan lingkungan,” terang Iqbal.
Iqbal menegaskan, meski masyarakat mendukung keberadaan investasi yang membuka lapangan kerja, PT KAP tidak boleh beroperasi secara serampangan. Ia meminta DPRD dan Pemkab Lampung Utara memberikan sanksi nyata saat melakukan tinjauan lapangan.
“Jika DPRD dan Pemkab turun ke lokasi, kami berharap ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, bukan sekadar tinjauan formalitas,” tegasnya.
Di saat bersamaan, PT KAP juga diterpa isu krusial terkait pengabaian hak dasar para pekerjanya. Berdasarkan dokumen internal serta keluhan kolektif pekerja yang diterima redaksi pada Sabtu (1/8/2026), perusahaan diduga kuat belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H kepada puluhan pekerja harian lepas.
Tak hanya penunggakan THR yang melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan juga disinyalir tidak mendaftarkan puluhan pekerja harian tersebut ke program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2011.
“Kami bekerja keras setiap hari, tapi tidak punya jaminan apa-apa. Jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja, kami harus bayar sendiri,” ungkap salah seorang buruh harian yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengkhawatirkan ancaman PHK sepihak.
Atas rentetan persoalan ini, para buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Utara untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) guna mengaudit kewajiban normatif PT KAP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun Disnakertrans Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan DPRD, tuduhan pelanggaran sempadan sungai, serta penunggakan hak-hak buruh tersebut. (Red)