
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Buruh, Eko Prihanto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (3/8/2026). Langkah hukum ini diambil setelah dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan media daring yang mengaitkan namanya dengan dugaan monopoli program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta tindak pidana korupsi.
Didampingi penasihat hukumnya, Lamen Hendra Saputra, Eko secara resmi melaporkan oknum wartawan dan pengelola media daring berinisial G serta akun media sosial TikTok terkait ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
Eko membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan sama sekali tidak memiliki peran maupun keterlibatan dalam struktur pengelolaan program gizi tersebut.
“Saya bukan bagian dari pengelola SPPG atau MBG, bukan dari unsur yayasan, dan bukan pula mitra MBG. Namun foto dan nama lengkap saya dimuat secara jelas dalam pemberitaan itu, sehingga saya merasa nama baik saya telah dicemarkan,” ujar Eko saat ditemui di SPKT Polda Lampung.
Eko menambahkan, tuduhan tanpa dasar tersebut telah memberikan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi, melainkan juga bagi keluarga, partai politik, hingga marwah lembaga legislatif yang diwakilinya.
Penasihat Hukum Eko, Lamen Hendra Saputra, menjelaskan bahwa laporan resmi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pihaknya menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi (cover both sides) yang dilakukan jurnalis sebelum menerbitkan narasi berita.
“Menurut klien kami, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari penulis sebelum berita dipublikasikan. Kami membawa bukti pemberitaan beserta tangkapan layar yang memuat foto pribadi klien kami tanpa menggunakan inisial di akun TikTok,” tegas Lamen.
Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik. Yang kami persoalkan adalah informasi subjektif yang dinilai merusak nama baik klien kami,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun belum memberikan respons saat dihubungi melalui panggilan telepon untuk dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. (Red)