
Bandarlampung, sinarlampung.co – PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP ke meja hijau. Gugatan wanprestasi senilai Rp333 juta tersebut diajukan akibat angsuran pinjaman tergugat macet total sejak pertengahan 2022.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 ini telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara ini pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengonfirmasi bahwa akad kredit antara pihak bank dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP menyepakati pinjaman sebesar Rp333 juta dengan agunan berupa gaji bulanan sebagai ASN.
“Pembayaran angsuran awalnya lancar dari November 2020 hingga Mei 2022. Namun, memasuki Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang tak kunjung diselesaikan,” kata Purwoto dalam program Saksi Kata.
Sebelum melayangkan gugatan hukum, Bank Eka mengklaim telah menempuh pelbagai pendekatan persuasif. Langkah penagihan dimulai dari komunikasi lisan, surat peringatan tertulis, hingga layangan somasi resmi. Tembusan surat peringatan pun sempat dikirimkan ke instansi tempat ADP bertugas. Namun, serangkaian upaya musyawarah tersebut tak kunjung membuahkan titik temu.
“Opsi gugatan pengadilan ini adalah langkah pamungkas setelah jalur kekeluargaan buntu. Walau proses hukum berjalan, kami sebenarnya sempat menawarkan skema keringanan nilai gugatan, tetapi belum ada kesepakatan,” tambah Purwoto.
Menanggapi persoalan jaminan, Purwoto menegaskan bahwa bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) secara ketat saat analisis kredit dilakukan pada 2020. Saat pengajuan awal, ADP menyatakan bahwa gaji bulannya bersih dan tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan mana pun.
“Pemeriksaan mutasi rekening tabungan gaji saat itu juga mengonfirmasi tidak adanya potongan kewajiban di tempat lain. Oleh karena itu, bank memutuskan gugatan ini difokuskan secara personal kepada ADP tanpa melibatkan pihak ketiga atau instansi tempatnya bekerja,” jelasnya.
Sengketa hukum ini mencatatkan sejarah baru bagi Bank Eka Cabang Bandar Lampung, lantaran menjadi kasus kredit macet pertama berlatar belakang nasabah ASN yang harus diselesaikan hingga ke persidangan pengadilan. (Red)