
Lampungutara, sinarlampung.co – Praktik dugaan pengabaian hak normatif pekerja harian lepas kembali terjadi di Kabupaten Lampung Utara. PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) di Kecamatan Sungkai Utara diduga kuat melanggar regulasi ketenagakerjaan setelah tidak mendaftarkan puluhan buruhnya ke program BPJS Ketenagakerjaan serta menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H.
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan dokumen internal serta keluhan kolektif puluhan pekerja yang diterima redaksi pada Sabtu (1/8/2026). Surat keberatan para pekerja sebenarnya telah muncul sejak 16 Maret 2026 jelang hari raya, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pihak manajemen perusahaan.
Selain tidak mendapatkan hak THR tepat waktu, para pekerja harian lepas tersebut mengaku sama sekali tidak memiliki jaminan keselamatan kerja maupun perlindungan kesehatan dari korporasi.
”Kami bekerja keras setiap hari, tapi tidak punya jaminan apa-apa. Jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja, kami harus bayar sendiri. Ini sangat memberatkan,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengkhawatirkan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Dinilai Melanggar Regulasi Ketenagakerjaan
Tindakan pengabaian ini dinilai menabrak sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya—termasuk pekerja harian lepas atau Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT)—ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain isu jaminan sosial, penunggakan THR juga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021, keterlambatan pembayaran THR mengenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang tertunggak. Perusahaan yang terbukti membiarkan pelanggaran ini juga terancam sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.
Atas kondisi tersebut, puluhan buruh mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi PT KAP di Sungkai Utara guna mengusut penunggakan hak-hak normatif pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (KAP) maupun Disnakertrans Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penunggakan THR dan ketiadaan perlindungan jaminan sosial bagi para buruh harian tersebut. (Red)