
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil membekuk seorang remaja berinisial PG (15) kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku nekat menikam seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM (32) hingga terluka parah lantaran aksinya tepergok korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Dusun IV, Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis 30 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan pelaku di bawah umur tersebut. PG ditangkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Benar, terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam. Pelakunya masih di bawah umur dan beraksi seorang diri,” ujar AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres Lampung Selatan, Jumat 31 Juli 2026.
Insiden bermula saat korban bersama anaknya sedang tertidur di dalam rumah. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Namun, saat berada di dalam, pergerakan pelaku diketahui oleh korban yang terbangun dari tidurnya.
Panik lantaran perbuatannya tepergok, pelaku langsung menyambar sebilah pisau dapur di rumah korban dan menyerangnya secara bertubi-tubi sebelum melarikan diri. Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian belakang kepala, leher, dan belikat kiri.
Meskipun bersimbah darah, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan tersebut menggegerkan warga sekitar yang langsung berdatangan menolong dan membawa korban ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Mengingat status pelaku yang masih tergolong anak berhadapan dengan hukum (ABH), penanganan dan pemeriksaan fisik maupun psikologis PG diserahkan penuh kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, PG telah mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama pelaku serta melengkapi berkas perkara.
“Dari keterangan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Bob Bazar Kalianda sehingga belum dapat dimintai keterangan resmi,” pungkas Stefanus. (Red)
Catatan Redaksi: Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mematuhi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan menyamarkan identitas lengkap pelaku anak.