
Waykanan, sinarlampung.co – Kapolri resmi mencopot AKBP Didik Kurnianto dari jabatannya sebagai Kapolres Way Kanan. Keputusan tegas ini diambil buntut dari penanganan kasus dugaan penimbunan BBM eceran yang menjerat warga kecil bernama Hartono, yang sempat viral dan memicu desakan penghentian perkara oleh Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR Gelar RDP Bahas Dugaan Kriminalisasi Pedagang BBM Eceran di Way Kanan
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1584/VII/Kep/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Melalui telegram tersebut, AKBP Didik Kurnianto dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Posisi Kapolres Way Kanan kini diisi oleh AKBP Ramadhona, yang sebelumnya menjabat Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Lampung.
Pencopotan pucuk pimpinan Polres Way Kanan ini merupakan puncak dari rentetan peristiwa yang menyita perhatian publik nasional. Berikut perjalanan kasus yang menjadi latar belakang tindakan tegas Kapolri tersebut:
Kasus bermula ketika jajaran Polsek Pakuan Ratu mengamankan Hartono (alias Tono) di kediamannya, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (9/5/2026). Polisi menyita sekitar 825 liter BBM jenis Pertalite dalam puluhan jerigen dan menetapkan Hartono sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Pihak keluarga menegaskan BBM tersebut baru tiba untuk dijual kembali secara eceran demi membantu warga desa setempat yang kesulitan mendapatkan BBM akibat jauhnya akses ke SPBU.
Perkara ini mendadak viral setelah Supiah, istri Hartono, mengunggah video curahan hati di media sosial. Sambil menangis, Supiah memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Dalam unggahannya, Supiah membeberkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum polisi agar kasus suaminya dihentikan. Hal ini memicu simpati luas dari publik, mengingat keterbatasan akses SPBU di Way Kanan yang berjarak hingga puluhan kilometer dari pemukiman warga.
Gelombang desakan publik membawa Supiah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Menilai tindakan penegakan hukum terhadap pedagang eceran kecil mencederai keadilan substantif, Komisi III DPR RI merekomendasikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk membebaskan Hartono, sekaligus mendesak Divpropam Polri mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum aparat. (Red)