
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Seorang oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Sidomulyo berinisial BAP diduga terlibat dalam praktik penyambungan listrik ilegal di wilayah Candipuro, Lampung Selatan.
Sekitar 50 titik instalasi listrik ilegal diduga difasilitasi BAP yang diketahui menjabat sebagai tim leader di ULP PLN Sidomulyo. Ia juga diduga menerima setoran Rp25 juta per bulan dari para pelanggan yang menggunakan sambungan tersebut.
Salah satu lokasi dugaan “loss” listrik terdeteksi di area persawahan Sragi Dusun 7, Desa Terimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Di lokasi tersebut, terdapat beberapa KWh meter yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui alat pengukur pemakaian listrik.
Tindakan tersebut diketahui dikategorikan sebagai Pelanggaran Golongan III (P-III) berdasarkan ketentuan PT PLN.
Eko, salah seorang petani, menyebut terdapat sejumlah petani yang memasang sambungan listrik secara ilegal melalui BAP.
“Ya, area persawahan Sragi dusun 7 ini, beberapa petani melakukan tindakan penyambungan listrik secara ilegal dengan “los setrum”,” kata salah seorang petani Eko, Selasa (29/9/2026).
Namun, kata dia, pemasangan sambungan ilegal tersebut bukan atas kemauan para petani. Menurutnya, pemasangan itu justru disarankan oleh petugas P2TL dengan pembayaran Rp500.000 sejak musim tanam hingga panen.
“Pemasangan sambungan langsung ini petani atau konsumen wajib membayar sebesar RP500.000 terhitung dari sejak tanam hingga panen padi kepada oknum yang di duga petugas PLN P2TL, dan dia yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kalau kami sendiri tidak berani tentunya,” tegas Eko.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan praktik tersebut bermula ketika sejumlah oknum tim P2TL ditawari para konsumen untuk melakukan pengondisian jalur listrik persawahan tanpa melalui KWh meter atau “diloss”.
Oknum tersebut kemudian menyanggupi permintaan itu dengan imbalan pembayaran ilegal sebesar Rp500.000 per bulan untuk setiap titik instalasi.
“Ini sangat ironis dan sangat mencederai rasa keadilan, KWh listrik yang resmi tidak mencuri arus tapi hanya beda peruntukan nama malah dicabut paksa seperti kejahatan besar. Akan tetapi ada nilai rupiah dalam bulanan oknum P2TL harus berani mencuri arus listrik tanpa meteran (diloss), oknum Opal menyetujui seperti bersekongkol,” ungkap Agung, salah satu pelanggan PLN.
Jika dilihat dari lokasi persawahan yang berada di wilayah Dusun Sragi, Desa Terimomukti, Kecamatan Candipuro, kawasan tersebut memang cukup sulit dijangkau petugas PLN ULP Sidomulyo karena berada di ujung wilayah desa.
Kondisi itu dinilai membuka celah terjadinya penyambungan listrik ilegal yang sulit terpantau. Namun, dugaan praktik tersebut tetap memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. (Tim/Red)