
Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan ini memuluskan langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu persetujuan setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi selaku calon tunggal Kapolri pada Kamis pagi.
Proses pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini berlangsung cepat setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Pandeglang, Banten, 14 Juli 1973. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse.
Sebelum ditunjuk menjadi Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala BNN. Berbagai posisi strategis di kepolisian pernah diembannya, antara lain Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI ini selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pelantikan resmi Kapolri baru di Istana Negara. (Red)