
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan oknum anggota Polri yang diperbantukan di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) malam, yang menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. “Diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidikan dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajarannya serta pihak swasta. Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka:
Anom Widiyantoro — Bupati Pemalang.
Mohamad Harus — Orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Iptu Setya Budi Dias Oktaviano — Staf Administrasi KPK (Anggota Polri yang ditugaskan di KPK).
Lilik Budi Suprianto — Pihak swasta (Ayah dari Iptu Dias).
Budi membenarkan status keanggotaan tersangka Iptu Dias yang berasal dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. “Yang bersangkutan (Dias) merupakan staf administrasi pada KPK yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujar Budi.
Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai sejak Selasa (28/7/2026) ini mengamankan total 21 orang dari tiga wilayah, yakni Jakarta (5 orang termasuk Bupati Anom), Pemalang (15 orang), dan Purworejo (1 orang).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta dokumen pendukung lainnya. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek infrastruktur serta transaksi jual-beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (Red)