
Jakarta, sinarlampung.co – Senin siang, 27 Juli 2026. Suasana di sekitar Kantor PTPN I, Jakarta, mendadak memanas. Ratusan buruh dengan pakaian kerja yang lusuh oleh debu perkebunan bertolak jauh dari Lampung menuju Ibu Kota. Mereka tidak membawa hasil panen, melainkan membawa tumpukan kekecewaan dan tuntutan hak yang bertahun-tahun menggantung.
Massa aksi yang memadati halaman kantor pusat BUMN perkebunan tersebut merupakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) asal PTPN I Regional VII Lampung. Mereka bertaruh nasib, mewakili keringat para buruh dari Unit Usaha Bergen di Kecamatan Tanjung Sari dan Unit Usaha Kedaton di Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Di balik hamparan kebun komoditas yang luas di Lampung, para buruh ini adalah penopang utama roda produksi perusahaan. Mereka merawat tanaman, mengolah hasil bumi, hingga memastikan operasional PTPN I terus berputar. Sayangnya, loyalitas dan pengabdian bertahun-tahun itu dibayar dengan status kerja yang rapuh.
Koordinator Aksi dari Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa aksi nekat memboyong ratusan buruh ke Jakarta ini adalah jalan terakhir.
“Selama bertahun-tahun, buruh PTPN I Regional VII di Unit Usaha Bergen dan Kedaton telah mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga proses produksi tetap berjalan. Mereka sangat pantas mendapatkan haknya sebagai karyawan tetap,” tegas Yohanes di tengah riuhnya aksi demonstrasi, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, jenis pekerjaan yang ditangani para buruh bersifat terus-menerus dan menjadi inti bisnis perusahaan. Menerapkan sistem kontrak berkepanjangan pada jenis pekerjaan utama tersebut dinilai bukan hanya mengabaikan rasa keadilan, tetapi juga mencederai regulasi ketenagakerjaan.
Aksi menggeruduk kantor pusat ini bukan sekadar luapan emosi tanpa dasar. Para buruh memegang dokumen hukum yang sah: Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 500.15.15.2/405/IV.07/2026.
Dokumen resmi ini secara tegas menganjurkan agar manajemen PTPN I segera mengangkat para pekerja PKWT yang telah memenuhi syarat menjadi pegawai tetap.
“Anjuran mediator menjadi penegasan bahwa tuntutan buruh memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Direksi PTPN I untuk menunda-nunda pelaksanaannya,” ujar Yohanes.
Yohanes menekankan bahwa kehadiran ratusan buruh dari Lampung ke Jakarta bukan untuk meminta belas kasihan pimpinan perusahaan, melainkan menuntut hak konstitusional yang telah diakui lewat mekanisme perselisihan hubungan industrial resmi.
Langkah maju para buruh Lampung ke jantung ibu kota ini menjadi ujian terbuka bagi manajemen PTPN I. Di satu sisi, perusahaan dituntut menjaga efisiensi dan performa bisnis, namun di sisi lain, norma perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap rekomendasi legal pemerintah tidak bisa ditawar.
Aksi ini membawa pesan tajam: perusahaan BUMN yang besar dan tumbuh dari cucuran keringat buruh selayaknya tidak menutup mata terhadap kesejahteraan pengabdi terdepannya. Kini, bola panas berada di tangan Direksi PTPN I—apakah akan mengeksekusi anjuran mediator demi keadilan buruh, atau membiarkan gelombang protes dari daerah ini terus membesar. (Red)