
Jakarta, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar sindikat buzzer terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, serta propaganda di media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang senilai Rp220 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat propaganda digital terorganisir. Mereka melakukan publikasi berita hoaks, fitnah, dan provokasi secara terstruktur,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Iman, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang rapi, mulai dari perencana, pembuat konten, pengelola akun, hingga pihak yang melakukan penyebaran masif (blasting).
Dari delapan tersangka, enam orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, yakni: AD: Pengirim narasi konten sekaligus pemberi arahan (briefing), BC: Pengirim narasi konten., AY: Pengelola dan pemegang akun-akun media sosial. Lalu YAP: Editor konten, YNI: Penyedia jasa pengakselerasi komentar (booster), serta MMA: Editor konten.
Sementara itu, dua tersangka lainnya belum ditahan namun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana ITE, yaitu: G: Pihak yang menawarkan/memasarkan proyek kampanye propaganda, S: Desainer grafis.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Nilai kontrak per proyek bervariasi bergantung pada interval waktu, tingkat kesulitan, serta isu yang diangkat.
“Saat ini penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp220 juta. Berdasarkan konfirmasi para tersangka, uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek yang dikerjakan,” jelas Iman.
Dalami Pemesan dan Potensi Pidana Korupsi
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan seluruh bukti unggahan dan mendalami identitas para pemesan (clien) yang menggunakan jasa sindikat tersebut. Polisi juga membuka peluang untuk menelisik indikasi tindak pidana korupsi jika ditemukan penggunaan dana negara.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami akan dalami potensi dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Red)