
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kemerdekaan pers yang diperjuangkan lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 kini menghadapi musuh dari dalam: maraknya media online tanpa legalitas yang menjadikan profesi wartawan sebagai tameng kejahatan. Bukan menjalankan fungsi kontrol sosial, oknum-oknum berjuluk “wartawan bodrek” ini disinyalir mengoperasikan bisnis gelap berkedok pemberitaan—mengancam, memeras, hingga menjual jasa takedown berita.
Gelombang keresahan warga dan pelaku usaha di Lampung akhirnya memuncak. Pada Senin (27/7/2026), desakan keras dialamatkan kepada Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Lampung, Dewan Pers, dan organisasi konstituen pers untuk segera menyapu bersih praktik-praktik kriminal ini.
Modus yang dijalankan para oknum ini memiliki pola yang seragam dan sistematis. Mereka bergerak menyasar pihak-pihak yang dinilai rentan, mencari-cari kesalahan, lalu menyodorkan ancaman publikasi.
Peristiwa yang menimpa pengelola SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan, menjadi cermin telanjang dari praktik ini. Berdasarkan penelusuran informasi, teror dilakukan secara bertahap melalui aplikasi pesan singkat:
Awlany oknum mengontak korban via WhatsApp, mengancam akan menaikkan isu negatif jika tidak menyerahkan “uang rokok”. Nomor dompet digital pun disodorkan. Begitu permintaan tak direspon, tautan berita berisi tuduhan tanpa verifikasi (cover both sides) mendadak terbit di situs media online yang krebilitasnya diragukan.
Kemudian pelaku kembali menghubungi korban, menawarkan penghapusan (takedown) artikel tersebut dengan tarif hingga Rp5 juta. “Jika ada permintaan uang agar berita dihapus atau tidak diterbitkan, itu bukan lagi aktivitas jurnalistik. Itu murni dugaan pemerasan,” tegas seorang sumber yang mengetahui persis alur intimidasi tersebut.
Para pengamat hukum menilai tindakan menyalahgunakan media untuk memeras sudah memuat unsur pidana berlapis. Aksi ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers karena sudah melintasi ranah pidana umum dan siber:
Pemerasan (KUHP): Menakut-nakuti korban dengan ancaman pencemaran nama baik demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Tindak Pidana Siber (UU ITE): Menggunakan sarana elektronik, media sosial, dan platform digital untuk mentransfer ancaman serta transaksi dana hasil intimidasi.
Pelanggaran Berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Menerbitkan berita yang tidak berimbang, merinci tuduhan tanpa konfirmasi, serta menerima imbalan untuk memanipulasi berita.
Menjamurnya media tanpa badan hukum resmi dan wartawan tanpa sertifikasi kompetensi tidak hanya merugikan korban pemerasan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik yang sah.
Polda Lampung kini didesak memanfaatkan jejak digital—seperti histori percakapan, tautan berita, dan aliran dompet digital—untuk menjerat para pelaku. Di saat bersamaan, Dewan Pers dituntut lebih progresif menertibkan situs-situs yang mengklaim diri sebagai media pers tanpa memenuhi Standar Perusahaan Pers.
“Pers adalah pilar demokrasi yang wajib kita jaga. Namun jika profesi ini dijadikan instrumen untuk mengintimidasi dan mencari keuntungan pribadi lewat ancaman, aparat harus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Lampung.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak pernah menyerah pada gertakan oknum wartawan abal-abal. Amankan seluruh bukti percakapan, tangkapan layar tautan berita, nomor kontak, serta nomor rekening tujuan, lalu laporkan langsung ke kantor polisi terdekat atau Ditres Siber Polda Lampung. (Red)