
Kendari, sinarlampung.co – Anggapan bahwa bantuan hukum gratis (pro bono) identik dengan pelayanan seadanya mendapat penegasan menohok dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Di hadapan para pengacara, ia menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu berhak mendapatkan pembelaan hukum dengan kualitas terbaik.
Pesan tegas tersebut disampaikan Otto saat menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Secara khusus, ia menyoroti jajaran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi agar tidak mengukur kualitas pengabdian dari ada atau tidaknya uang jasa.
Otto mengingatkan bahwa sekat ekonomi tidak boleh menjadi alasan pembeda dalam menegakkan keadilan. Advokat yang tergabung dalam PBH diminta memegang teguh prinsip keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
“Pesan utama kepada PBH, meskipun Anda tidak dibayar, Anda harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan kualitas kelas satu,” tegas Otto di Kendari.
Ia menyentil kebiasaan buruk penanganan perkara cuma-cuma yang kerap dikerjakan setengah hati. Menurutnya, standar integritas seorang advokat justru diuji saat membela warga miskin tanpa imbalan finansial. “Jangan gara-gara tidak dibayar, Anda memberikan pelayanan kelas dua. Itu tidak boleh. Meskipun Anda tidak dibayar, upahmu akan banyak di surga nanti,” ujarnya.
Misi Konstitusi dan Pesan Presiden
Sebagai organisasi advokat yang menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang, Peradi memiliki tanggung jawab moral menjaga akses keadilan (access to justice). Otto menyebut, komitmen pembelaan masyarakat miskin ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mencapai standar tersebut, Otto menggarisbawahi dua fondasi utama bagi para advokat daerah: kompetensi dan integritas. Tanpa keduanya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat akan luntur. “Kalau standar itu Anda penuhi, Anda pasti menjadi pengacara yang sukses,” tuturnya.
Tidak hanya menyoroti bantuan hukum gratis, Otto yang juga menjabat Ketua Umum DPN Peradi melantik pengurus DPC Peradi Kota Kendari periode 2026–2031, Young Lawyers Club, serta PBH Peradi. Dalam kesempatan itu, ia memberikan instruksi khusus bagi regenerasi advokat dan penegakan etik:
Advokat muda dilarang terburu-buru membuka praktik mandiri tanpa jam terbang yang matang. Matangnya matrikulasi dan magang di bawah bimbingan mentor senior hukum hukumnya mutlak. “Saya selalu menganjurkan semua advokat muda, sebelum berpraktik dan membuka kantor sendiri, hendaknya magang di kantor advokat dan memilih seorang mentor. Itu mutlak,” imbaunya.
Kepada Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas Peradi yang baru dilantik, Otto meminta penanganan perkara etik dilakukan secara cermat dan tidak asal menghukum. Putusan etik harus mempertimbangkan seluruh faktor secara objektif agar adil bagi terperiksa maupun pencari keadilan.
Pernyataan Wamenko Otto Hasibuan menjadi standar tinggi yang kini ditagih publik dari PBH Peradi. Di tengah kerapatannya warga ketidakmampuan mengakses keadilan akibat kendala biaya, janji “layanan kelas satu tanpa bayaran” harus benar-benar terwujud dalam ruang-ruang persidangan, bukan sekadar pemanis dalam pidato pelantikan. (Red)