
Waykanan, sinarlampung.co – Di balik seragam dan kewenangan jabatannya, DRS—seorang Kepala Stasiun Kerata Api di Way Tuba, Kabupaten Way Kanan—diduga kuat menjalankan praktik curang bertopeng lowongan kerja. Jabatan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru dijadikan alat untuk menguras kantong warga yang tengah terdesak mencari penghidupan.
Pelarian modus tipu-tipu ini berakhir setelah tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus DRS tanpa perlawanan di kawasan Stasiun Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mendatangi DRS untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan. Alih-alih memberikan prosedur penerimaan pegawai yang transparan dan resmi, DRS justru memanfaatkan celah tersebut.
DRS menjanjikan posisi sebagai petugas keamanan (security) stasiun. Namun, “pintu masuk” tersebut tidak gratis. Ada tarif fantastis yang dipasang oleh sang Kepala Stasiun: Rp60 juta.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi, membeberkan kronologi penyerahan uang yang dilakukan korban secara bertahap: Tahap Awal: Korban menyerahkan uang “tanda jadi” sebesar Rp5 juta. Korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta.
Mirisnya, proses penyerahan uang puluhan juta rupiah tersebut dilakukan secara terbuka di tempat yang tak biasa: di dalam ruang kerja Kepala Stasiun Way Tuba sendiri. Ruang dinas yang dibiayai negara itu disalahgunakan menjadi tempat bertransaksi “pembelian” posisi pekerjaan.
Bulan berganti, namun janji manis menjadi petugas keamanan tak kunjung terwujud. Pekerjaan yang diidam-idamkan korban melayang, sementara uang Rp60 juta melayang ke kantong pelaku. Sadar dirinya menjadi korban penipuan modus calo jabatan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Way Tuba.
Polisi bergerak cepat. Selain mengamankan tersangka DRS, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang mengunci alibi pelaku: Sebuah flashdisk berisi rekaman video detik-detik penyerahan uang tunai kepada tersangka di ruang kerjanya. Satu lembar bukti transfer top up dompet digital (Dana) sebesar Rp500 ribu milik tersangka.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp60 juta. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Untung Pribadi, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatannya, pimpinan stasiun ini dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Tamparan Bagi Transparansi Rekrutmen BUMN
Kasus penangkapan Kepala Stasiun Way Tuba ini menambah daftar panjang maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang memanfaatkan keputusasaan pencari kerja. Keterlibatan pejabat struktural lokal di lingkungan transportasi publik menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan internal instansi terkait.
Iptu Untung Pribadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan posisi pekerjaan dengan meminta imbalan uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan uang. Jika menemukan indikasi praktik seperti ini, segera laporkan ke kepolisian,” imbaunya. (Red)