
Tangerangselatan, sinarlampung.co – Ibarat pagar makan tanaman. Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang seharusnya berada di garis terdepan membendung peredaran gelap narkotika justru berbalik menjadi sarang pelanggaran hukum.
Puncaknya terjadi pada Sabtu malam (25/7/2026). Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penangkapan mengejutkan. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, AKP Pardiman, ditangkap bersama lima perwira pertamanya serta seorang oknum personel Polda Aceh.
Para oknum penegak hukum yang kini resmi diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya tersebut diduga kuat bertindak sebagai pemakai, penyedia, hingga memanfaatkan wewenangnya untuk melancarkan aksi pemerasan terkait zat etomidate—sejenis obat bius anestesi (narkotika golongan II) yang marak disalahgunakan dalam cairan rokok elektrik (vape).
“Geng” Perwira Narkoba yang Terjerat
Skandal ini melibat hierarki kepemimpinan Satresnarkoba Polres Tangsel secara masif. Nama-nama perwira yang kini diperiksa intensif oleh Paminal Polda Metro Jaya meliputi:
AKP Pardiman (Kasatresnarkoba)
Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba)
Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1)
Ipda Ndaru Wahyu Prayoga (Panit Timsus)
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus)
Ipda Rudy (Panit Baya)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan pelimpahan para tersangka pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Selain dugaan penyalahgunaan zat etomidate, Bareskrim juga menelusuri dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir.
Profil dan Jejak Aset AKP Pardiman
AKP Pardiman, S.H., M.H., merupakan perwira yang memiliki rekam jejak panjang di divisi reserse dan narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditangkap, ia menduduki posisi Kasatresnarkoba Polres Tangsel berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024 tertanggal 25 Oktober 2024, menggantikan AKP Bachtiar Noprianto.
Jejak kariernya tercatat konsisten di lini reserse: 2018: Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Tangsel, 2020: Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polda Metro Jaya, 2023: Kanit Reskrim Polsek Serpong, 2024–2026: Kasat Resnarkoba Polres Tangsel
Rekam Kekayaan (LHKPN 2025):
Dalam laporan LHKPN periode 2025, AKP Pardiman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1,002 miliar tanpa tanggungan utang. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 54 m² di Kota Tangerang senilai Rp600 juta, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2019 (Rp350 juta), motor Yamaha (Rp20 juta), harta bergerak (Rp2,7 juta), serta kas/setara kas Rp30 juta.
Terungkapnya kasus “komplotan” perwira pengabdi narkoba di Tangsel ini memantik sorotan tajam organisasi masyarakat dan pengamat hukum. Kasus ini dinilai mengulang trauma buruk penegakan hukum yang pernah terjadi di Lampung. (Red)