
Jakarta, sinarlampung.co – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BCA didenda gugatan ganti rugi sebesar Rp2,58 miliar atas dugaan kelalaian penerapan sistem keamanan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang menyebabkan dana berpindah tanpa otorisasi.
Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah digelar pada Senin (27/7/2026).
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Ismangun & Co, Andre Ismangun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana nasabah mendadak berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar (unregistered/non-whitelist).
“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker di layanan KlikBCA Bisnis dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre.
Andre menilai transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut semestinya tidak lolos sistem perbankan. Sebab, transaksi terjadi hanya berselang dua bulan setelah berlakunya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) tertanggal 12 September 2025 yang diterbitkan oleh BEI, KPEI, dan KSEI.
Aturan SRO tersebut secara tegas mewajibkan seluruh bank administrator RDN menerapkan: Verifikasi whitelist rekening penerima. Autentikasi berlapis (multi-factor authentication), Sistem Pendeteksi Kecurangan (Fraud Detection System/FDS).
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun, transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” tegas Andre.
Dugaan kelalaian sistem perbankan ini membawa dampak fatal bagi keberlangsungan bisnis Paramitra Alfa Sekuritas. Raibnya dana nasabah secara mendadak menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan anjlok drastis.
Akibatnya, perusahaan sekuritas tersebut kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini terpaksa beroperasi hanya sebagai non-AB.
Melalui gugatan ini, pihak penggugat meminta Majelis Hakim menguji secara mendalam apakah sistem pengamanan RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi asas kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan regulasi pasar modal.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” kata Andre.
Pihaknya berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperjelas standar tanggung jawab bank administrator RDN.
“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka dan menghadirkan solusi konkret,” pungkasnya.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan resmi terkait gugatan hukum ini.(Red)