
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menerima 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Lampung untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun, Pemprov Lampung memberi sejumlah catatan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat, tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyatakan pada prinsipnya dapat memahami dan menerima seluruh 12 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
“Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ke-12 Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan sumber daya air, perkebunan, urban farming, hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, hingga pendidikan, kelautan, perikanan dan desa wisata.
Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung.
Pemprov meminta materi Raperda tersebut dicermati secara menyeluruh dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Gubernur menekankan, pengaturannya terutama harus berkaitan dengan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, koordinasi lintas perangkat daerah serta penegakan hukum.
Pemprov juga mengingatkan agar Raperda tersebut tidak memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, substansinya diminta diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Catatan serupa diberikan terhadap Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Pemprov Lampung mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah ini, arah pengaturannya harus benar-benar dicermati secara komprehensif dan dibahas bersama dengan pemangku kepentingan teknis terkait, tokoh agama dan masyarakat, akademisi perguruan tinggi, serta Kementerian HAM Provinsi Lampung,” tegasnya.
Selain dua Raperda tersebut, Pemprov juga memberikan perhatian terhadap tujuh Raperda yang dinilai memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan regulasi yang sudah ada.
Ketujuhnya yakni Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Pemprov meminta aturan-aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat regulasi yang telah ada dengan menyesuaikannya terhadap kondisi terkini dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, Gubernur mengingatkan agar setiap Raperda sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, tidak sekadar menyalin aturan yang sudah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tidak mengandung ketentuan diskriminatif.
Raperda juga diharapkan menjadi tindak lanjut dari aturan yang lebih tinggi dan mampu meningkatkan kualitas serta pemerataan pelayanan publik.
Khusus Raperda yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, Pemprov meminta agar substansinya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Pemprov Lampung juga mendorong agar pembahasan 12 Raperda melibatkan masyarakat secara luas.
Komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung diminta membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan saran, masukan maupun kritik.
“Untuk itu kami berharap kiranya Dewan Yang Terhormat melalui Komisi-komisi dan Bapemperda DPRD dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat serta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan catatan tersebut, Pemprov Lampung menyetujui 12 Raperda inisiatif DPRD untuk masuk ke pembahasan selanjutnya dengan harapan regulasi yang lahir tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. (*)