
Papua Batat, sinarlampung.co – Pengungkapan kasus kematian mantan presenter TVRI Papua Barat sekaligus jurnalis dan content creator, Yanto Idorway, memasuki babak baru. Setelah Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka, tim kuasa hukum keluarga korban mendesak pencopotan pimpinan Polres Pegunungan Arfak (Pegaf), sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta kepolisian membongkar tuntas motif dan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Papua Barat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Desty Marenska Thenu serta Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Kedua tersangka, yang semula berstatus saksi, dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus yang terjadi di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak ini pada tahap awal sempat dilaporkan sebagai insiden murni kecelakaan akibat terseret arus.
Desak Pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim Pegaf
Atas penetapan tersangka tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dari MY Law Office, Yan Christian Warinussy, S.H., mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare untuk mencopot Kapolres Pegunungan Arfak, AKBP Bernadus Okoka, serta Kasat Reskrim Iptu Dwi Maryanto dari jabatannya.
Yan menilai, narasi awal dari Polres Pegaf yang menyebut kematian korban murni kecelakaan tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang diungkap Polda Papua Barat.
“Pernyataan awal Kapolres setelah korban dikabarkan hilang menyebut kasus Yanto Idorway murni kecelakaan. Namun, dinaikkannya status perkara ke penyidikan membuktikan Yanto Idorway tewas akibat dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” ujar Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Selain dinilai keliru dalam analisis awal, Yan menyebut lambatnya penanganan perkara di tingkat Polres menjadi alasan kuat perlunya pertanggungjawaban pimpinan Polres Pegaf melalui pemeriksaan internal dan evaluasi jabatan.
IJTI Papua-Maluku: Bongkar Motif dan Telusuri Keterkaitan Karya Jurnalistik
Di sisi lain, IJTI Koordinator Wilayah Papua – Maluku mengapresiasi penetapan dua tersangka oleh Polda Papua Barat, namun menegaskan bahwa penetapan tersebut bukanlah akhir dari penanganan perkara.
Koordinator IJTI Wilayah Papua – Maluku, Chanry Suripatty, menekankan pentingnya bagi penyidik untuk menguraikan secara komprehensif mengenai kronologi, motif, peran masing-masing tersangka, hingga kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat.
“IJTI menilai penyidik perlu menguraikan perkara secara utuh. Latar belakang peristiwa, motif, peran para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Chanry.
IJTI juga menyoroti pentingnya menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kematian korban dengan aktivitas profesionalnya sebagai jurnalis. Untuk memastikan pengawalan perkara berjalan objektif, IJTI Papua – Maluku menjadwalkan penelusuran langsung di Manokwari dengan menemui Kapolda Papua Barat, pimpinan TVRI Papua Barat, tim kuasa hukum, serta keluarga korban.
Polda Papua Barat sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. (Red)