
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kepala Desa Cinta Mulya, Dwi Haryani, diduga masih aktif mengajar di SMA Negeri 1 Candipuro meski telah menjabat sebagai kepala desa.
Dwi Haryani diketahui sebelumnya berstatus sebagai tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Candipuro. Ia kemudian dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cinta Mulya untuk meneruskan jabatan Kepala Desa yang meninggal dunia.
Setelah masa jabatan tersebut berakhir, Dwi kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2019 dan terpilih sebagai Kepala Desa Cinta Mulya hingga kini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dwi sempat mengajukan cuti dari aktivitas mengajarnya saat mengikuti Pilkades. Namun, setelah terpilih sebagai kepala desa, ia disebut kembali menjalankan aktivitas mengajar di SMA Negeri 1 Candipuro.
“Pada saat Pilkades, beliau memang sempat cuti. Tapi setelah terpilih beliau diduga masih aktif ngajar di SMA Candipuro sampai sekarang,” ujar sumber.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Bagian Humas SMA Negeri 1 Candipuro, Slamet. Ia membenarkan bahwa Dwi Haryani masih tercatat aktif mengajar di sekolah tersebut, meski tidak setiap hari.
Menurut Slamet, sebelum aktif mengajar, Dwi Haryani juga pernah menjabat sebagai ketua tata usaha (TU) di sekolah tersebut.
“Masih aktif ngajar, gak setiap hari semenjak beliau menjabat Kepala Desa,” ucap Slamet kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Dwi Haryani belum memberikan penjelasan langsung terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Saat wartawan mendatangi Kantor Desa Cinta Mulya, Dwi tidak berada di tempat.
Salah satu pegawai Desa Cinta Mulya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah adanya rangkap jabatan. Ia menyebut Dwi Haryani sebelumnya telah mengajukan cuti dari sekolah ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Dia gak rangkap jabatan, karena dulu waktu mencalonkan kades dia mengajukan cuti dari SMA,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Pegawai tersebut juga menjelaskan bahwa Dwi Haryani tidak menerima gaji tetap dari pemerintah desa, melainkan hanya memperoleh tunjangan sebagai kepala desa.
“Dia gak terima gaji dari desa, hanya tunjangan. Desa gak menganggarkan Siltap kades mas, hanya tunjangan aja,” ujarnya.
Secara regulasi, persoalan rangkap jabatan Kepala Desa perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta status jabatan yang bersangkutan.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang menjadi salah satu dasar pengaturan pemerintahan desa di daerah tersebut, memuat larangan bagi Kepala Desa untuk merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai ketua atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sejak 27 Maret 2026, ketentuan pelaksanaan UU Desa mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya dan antara lain mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta status aparatur yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Karena itu, untuk memastikan apakah aktivitas mengajar Dwi Haryani sebagai tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Candipuro merupakan rangkap jabatan yang melanggar ketentuan, perlu diperiksa status kepegawaiannya, dasar penugasan atau izin yang dimiliki, serta aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Dwi Haryani maupun instansi yang berwenang mengenai status kepegawaiannya sebagai tenaga pendidik dan dasar hukum aktivitas mengajar yang disebut masih dijalankannya. (Red)