
Bandarlampung, sinarlampung.co – Temuan barang bukti narkotika di Masterpiece Karaoke, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan tempat hiburan malam. Dalam razia yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung pada Kamis (24/9/2026) malam, petugas mengamankan empat orang pengunjung beserta barang bukti berupa pil ekstasi, tembakau sintetis, dan ganja sintetis.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2026 yang menyasar delapan tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, yakni Kafe Bonanza, Kafe The Schliff, Karaoke De Amor, Kafe Omah La, Karaoke Masterpiece, Diskotik Ecstasy/Executive Interna, Karaoke Tanaka, dan Kafe One Love.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suryadin, membenarkan penangkapan empat terduga penyalahguna narkotika tersebut.
“Dari hasil kegiatan semalam, kami mengamankan empat orang berinisial H, L, D, dan R beserta barang bukti berupa tembakau sintetis, ganja sintetis, serta pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Dody Suryadin dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Lolosnya barang haram ke dalam area tempat hiburan malam memunculkan pertanyaan mendasar mengenai prosedur pemeriksaan barang bawaan pengunjung di lokasi tersebut. Ketiadaan deteksi dini atau pengawasan ketat dari pihak pengelola disinyalir memberi ruang bagi peredaran dan penggunaan narkotika di tempat umum.
Meski demikian, fakta penangkapan empat pengunjung tersebut belum membuktikan secara langsung keterlibatan pihak pengelola atau manajemen Masterpiece Karaoke. Penyelidikan kepolisian masih diperlukan untuk mendalami apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan peredaran tersebut.
Aparat kepolisian didesak untuk tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pengguna, tetapi juga menelusuri asal-usul barang bukti serta rantai pasokan yang masuk ke area tempat hiburan malam.
Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Ditresnarkoba Polda Lampung menegaskan akan meningkatkan frekuensi penertiban tempat hiburan secara rutin di wilayah hukumnya. Polisi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar tidak terlibat atau membiarkan lingkungan usahanya dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik usaha, jangan sampai ada keterlibatan dalam peredaran narkoba. Jika terbukti ada keterlibatan pihak manajemen, atas perintah Bapak Kapolda, kami dari Ditresnarkoba akan merekomendasikan penutupan tempat hiburan tersebut kepada Bapak Gubernur Lampung selaku pihak yang mengeluarkan izin,” tegas Kombes Pol Dody.
Polda Lampung mengimbau seluruh elemen masyarakat, insan media, dan instansi terkait untuk turut serta mengawasi serta memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. (Red)