
Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek pembangunan talud bernilai Rp1,76 miliar di Jalan AMD Tunas Kelapa II, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan fisik yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ini tidak hanya menyisakan pertanyaan soal pengerjaan di lapangan, tetapi juga mengungkap kejanggalan pada legalitas administrasi kontraktor pelaksana.
CV Negeri Agung, perusahaan yang tercatat sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek, mencantumkan alamat operasional di Jalan Ridwan Rais No. 36/14, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Namun, penelusuran mendalam dan verifikasi faktual di lokasi menunjukkan pemandangan berbeda. Bangunan di alamat tersebut merupakan hunian pribadi tanpa penanda, papan nama, atau atribut identitas perusahaan sebagaimana layaknya kantor penyedia jasa konstruksi.
Secara regulasi, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengamanatkan bahwasanya penetapan pemenang lelang—khususnya pada paket pekerjaan fisik berisiko dan bernilai miliaran rupiah—wajib melalui tahapan pembuktian kualifikasi.
Proses pembuktian ini idealnya tidak sebatas memeriksa keabsahan dokumen di atas kertas (desk audit), melainkan mencakup verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, domisili hukum, serta ketersediaan sarana pendukung penyedia.
Ketiadaan identitas fisik CV Negeri Agung di lokasi yang didaftarkan memicu keraguan mendasar: Apakah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) benar-benar melakukan verifikasi lapangan sebelum menetapkan pemenang?
Jika verifikasi faktual dilakukan, bagaimana bangunan tempat tinggal tanpa identitas perusahaan tersebut dapat dinyatakan lolos kualifikasi administrasi dan teknis?
Kondisi ini berpotensi mengindikasikan adanya celah dalam proses pembuktian kualifikasi yang berisiko melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Jasa Konstruksi maupun aturan pengadaan publik.
Di balik persoalan alamat domisili, dinamika pengadaan di tubuh Dinas PU Kota Bandar Lampung juga diwarnai rumor berkembang mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial J, yang disebut-sebut memiliki pengaruh dominan atau menguasai sejumlah paket pekerjaan APBD.
Dalam perspektif hukum dan jurnalistik investigatif, sebutan seperti “raja proyek” atau dugaan monopoli tidak boleh berhenti pada batas desas-desus. Untuk membuktikannya secara akurat, diperlukan audit forensik pengadaan melalui analisis data (data-driven investigation), antara lain:
Memeriksa apakah terdapat kesamaan pengurus, alamat, atau rekening bank di antara perusahaan-perusahaan peserta lelang. Menganalisis rekam jejak kepesertaan tender untuk melihat apakah ada pola pengondisian (bid rigging) atau pendampingan formalitas dalam proses lelang. Dan Menghitung sebaran distribusi anggaran proyek di Dinas PU guna memastikan tidak terjadi pemusatan paket pekerjaan pada satu kelompok kepentingan.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan alamat CV Negeri Agung maupun mekanisme pengadaan proyek tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait demi menyajikan informasi yang berimbang. (Red)