
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sejumlah pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat khusus guna membahas kelanjutan perpanjangan izin penggunaan Stadion Sumpah Pemuda di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung. Rapat evaluasi ini dipicu oleh adanya temuan tunggakan kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak pengelola klub sepak bola.
Rapat kedinasan tersebut digelar di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung pada Jumat, 17 Juli 2026. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sulpakar, serta dihadiri oleh Inspektur Provinsi Bayana, Kepala BPKAD Mirza Irawan DA, Kepala Dispora Merry Harika Sari, Kepala Biro Pemerintahan & Otda Binarti Bintang, dan Kepala Biro Hukum Yudhi Alfadri.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, diketahui bahwa PT MMIB selaku perusahaan pengelola klub sepak bola Bhayangkara Presisi Lampung (BPL) FC baru menyetorkan dana sebesar Rp100 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Lampung pada 7 Mei 2026 lalu.
BPL FC sendiri merupakan klub sepak bola utama representasi Lampung yang pernah berlaga di kasta tertinggi sepak bola tanah air, BRI Super League, dan saat ini menjadikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai markas resmi (homebase) mereka.
Namun, merujuk pada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov Lampung dan PT MMIB Nomor: 400.4/435/V.17.05/2025 tertanggal 22 April 2025 terkait Pembinaan Olahraga Sepak Bola dan Penggunaan Stadion, nilai setoran Rp100 juta tersebut kedapatan belum memenuhi komitmen kesepakatan.
Dalam klausul perjanjian, tarif retribusi pemakaian Stadion Sumpah Pemuda ditetapkan sebesar Rp30 juta, ditambah dengan kontribusi pemeliharaan stadion sebesar Rp140 juta per tahun. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan adalah Rp170 juta. Artinya, PT MMIB masih mengantongi tunggakan sebesar Rp70 juta kepada Pemprov Lampung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kekurangan kontribusi senilai Rp70 juta inilah yang kini menjadi batu sandungan sekaligus bahan pertimbangan utama Pemprov Lampung dalam memutuskan perpanjangan kontrak sewa stadion ke depan.
Sumber internal di lingkungan Pemprov Lampung mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah akan bersikap tegas dengan meminta PT MMIB melunasi seluruh sisa kewajiban fiskalnya terlebih dahulu sebelum penandatanganan draf perpanjangan sewa dilakukan.
“Jika sisa kewajiban tersebut sudah diselesaikan dan dilunasi, insyaAllah perpanjangan sewa stadion bisa segera ditandatangani,” ujar sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan tersebut saat ditemui menjelang rapat, Jumat pagi. (Red)