
Bandarlampung, sinarlampung.co – Peradi Bandar Lampung bersama Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar kuliah umum (stadium generale) bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Tantangannya” di Convention Hall Kampus UBL, Kamis 16 Juli 2026. Acara ilmiah ini dikemas sebagai ruang pembekalan strategis bagi ribuan advokat baru DPC Peradi Bandar Lampung, kalangan akademisi, serta mahasiswa hukum dalam menghadapi era pembaruan hukum nasional.
Kegiatan yang berlangsung dinamis tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Kemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya di hadapan para peserta pembekalan, Prof. Otto Hasibuan menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mengusung misi dekolonisasi secara total. Hal ini menuntut perubahan mendasar pada budaya hukum (legal culture) masyarakat maupun aparat penegak hukum, termasuk para advokat baru yang akan terjun ke lapangan. Paradigma hukum harus bergeser dari retributif (balas dendam) menuju keadilan restoratif yang menempatkan penjara sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).
“Selama beratus-ratus tahun sejak zaman kolonial, kita dimasuki oleh prinsip hukum retributif, di mana orang melanggar hukum harus dihukum mati atau dipenjara seberat-beratnya. Di bawah KUHP nasional yang baru, paradigma itu diubah. Pidana penjara kini menjadi ultimum remedium, upaya paling terakhir dalam penegakan hukum,” ujar Prof. Otto.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang yang baru (legal substance) dan kesiapan aparat (legal structure) tidak akan bermakna tanpa adanya perubahan budaya hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar penyelesaian perkara pidana ke depan lebih mengutamakan jalur mediasi dan perdamaian sebelum menempuh jalur pemenjaraan. Kesiapan komprehensif dari seluruh elemen penegak hukum menjadi kunci utama agar implementasi hukum pidana baru ini dapat berjalan dengan adil dan efektif di lapangan.
Hadir mewakili jajaran pimpinan universitas, Wakil Rektor UBL Prof. Dr. Ir. Hery Riyanto, M.T., dan Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, pihak rektorat menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Prof. Otto Hasibuan dan menegaskan komitmen UBL untuk terus mengawal perkembangan hukum nasional melalui forum-forum akademik yang kritis dan solutif.
Prof. Hery Riyanto menyatakan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi, UBL memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog ilmiah yang hidup serta menghadirkan gagasan konstruktif bagi pembangunan bangsa. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan transparansi dan penguatan hukum di tengah derasnya arus transformasi digital yang membawa tantangan baru, seperti keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
“Di era keterbukaan ini, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan fondasi utama. Namun sebaliknya, transformasi digital yang masif juga membawa tantangan baru—mulai dari isu keamanan siber, perlindungan data pribadi, kompleksitas transaksi digital, hingga ancaman kejahatan lintas negara,” kata Prof. Hery.
Lebih lanjut, forum ilmiah ini memetakan bahwa urgensi kepastian hukum dan transparansi memiliki dampak yang sangat luas bagi berbagai lini kehidupan bernegara. Di sektor penegakan hukum, kepastian regulasi dinilai mampu menghilangkan tumpang tindih aturan dan meminimalisir ruang gelap birokrasi, sehingga kepercayaan publik kembali terbangun. Dari sisi hak warga negara, penguatan hukum berfungsi menjamin hak konstitusional masyarakat secara setara, terutama dalam melindungi privasi dan keamanan data pribadi di ruang digital.
Tidak hanya berimplikasi pada aspek sosial-hukum, transparansi dan kepastian hukum juga menjadi motor penggerak ekonomi. Di sektor investasi, regulasi yang jelas menciptakan iklim bisnis yang sehat dan prediktif, yang memberikan jaminan bagi investor atas modal dan hak kelola mereka. Sementara di dunia pasar modal, transparansi mendorong keterbukaan informasi emiten secara real-time sekaligus menekan praktik insider trading. Pada akhirnya, kepastian hukum ini akan menjadi benteng dalam mitigasi kejahatan siber lintas negara (transnational cybercrime) sekaligus memastikan alokasi anggaran pembangunan nasional berjalan efisien, akuntabel, dan bebas dari kebocoran struktural.
Senada dengan pihak akademisi, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sudjarwo, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi akademis ini. Ia menekankan bahwa para praktisi hukum, khususnya advokat, dituntut untuk terus memperbarui kompetensi dan pemahaman regulasi di era pembaruan hukum nasional ini agar dapat mendampingi masyarakat secara maksimal dalam masa transisi hukum.
Turut hadir di tengah undangan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Sahrul Fauzi Silalahi, S.Pd. Ia memberikan dukungan moral terhadap penyelenggaraan diskusi-diskusi publik bertema hukum di lingkungan perguruan tinggi di Lampung sebagai sarana efektif untuk menyerap aspirasi serta memotret dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)